![]() |
Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti di Kantor LBH APIK, Jakarta, Jumat (19/2/2016). |
JAKARTA, KOMPAS.com - LBH APIK terus mendorong proses
hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI Masinton Pasaribu,
agar tetap berjalan.
Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti yang pernah menjadi
pengacara korban, Dita Aditia, menegaskan bahwa penganiayaan itu bukan delik
aduan.
Sehingga, meski laporan telah dicabut, proses hukum masih
bisa berjalan.
"Kami tetap mendesak kepada Bareskrim Polri untuk
melajutkan proses pemeriksaan atas perkara kejahatan penganiayaan tersebut
karena bukan merupakan delik aduan," ujar Ratna di Kantor LBH APIK,
Jakarta, Jumat (19/2/2016). Berita selengkapnya