Bukan Delik Aduan, LBH APIK Minta Dugaan Penganiayaan oleh Masinton Tetap Diproses


Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti di Kantor LBH APIK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).(Ambaranie Nadia K.M)

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH APIK terus mendorong proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI Masinton Pasaribu, agar tetap berjalan.

Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti yang pernah menjadi pengacara korban, Dita Aditia, menegaskan bahwa penganiayaan itu bukan delik aduan.

Sehingga, meski laporan telah dicabut, proses hukum masih bisa berjalan.

"Kami tetap mendesak kepada Bareskrim Polri untuk melajutkan proses pemeriksaan atas perkara kejahatan penganiayaan tersebut karena bukan merupakan delik aduan," ujar Ratna di Kantor LBH APIK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).  Berita selengkapnya

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami