KONVENSI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN


Sejak tahun 1984, dengan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984, Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on The Elimination Of Discrimination Against Women/CEDAW). Untuk melihat sejauhmana negara kita telah melaksanakan apa yang ditetapkan Konvensi, ada baiknya Anda sedikit mengetahui isi dari konvensi tersebut. Berikut ringkasannya:

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami