Sejak tahun 1984, dengan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1984, Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on The Elimination Of
Discrimination Against Women/CEDAW). Untuk melihat sejauhmana negara kita telah
melaksanakan apa yang ditetapkan Konvensi, ada baiknya Anda sedikit mengetahui
isi dari konvensi tersebut. Berikut ringkasannya: