KEADILAN &PERLINDUNGAN HUKUM DALAM UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS


Ilustrasi by http://dakta.com

Undang Undang Nomor. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) adalah bagian dari  komitmen negara untuk menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk  bagi penyandang disabilitas. Komitmen ini diawali Negara Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2011 pada tanggal 18 Oktober 2011.

Sebelum lahirnya UU Penyandang Disabilitas, kondisi disabilitas hidup dalam kerentanan yang tinggi, terbelakang (termarjinalkan? Kalau terbelakang rasanya gimana gitu), dan miskin. Mereka mengalami diskriminasi dan stigma hingga mendapatkan pembatasan, hambatan, kesulitan, dan penghilangan hak-haknya dalam berpartisipasi pada proses pembangunan. Kebijakan dalam UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang cacat, masih menempatkan disabilitas  sebagai orang cacat yang memiliki kelainan baik fisik maupun mental. Sehingga kondisinya terbatas, mengganggu dan menjadi rintangan dalam  beraktifitas.  Maka untuk merubah kondisi tersebut, Masyarakt Sipil mendorong lahirnya undang-undang  yang dapat melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Selengkapnya klik di sini

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami