![]() |
Ilustrasi by http://dakta.com |
Undang Undang Nomor. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
(UU Penyandang Disabilitas) adalah
bagian dari komitmen negara untuk menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas. Komitmen ini
diawali Negara Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas
melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2011 pada tanggal 18
Oktober 2011.
Sebelum
lahirnya UU Penyandang Disabilitas, kondisi disabilitas hidup dalam kerentanan yang tinggi,
terbelakang (termarjinalkan? Kalau terbelakang
rasanya gimana gitu), dan miskin.
Mereka mengalami diskriminasi dan stigma hingga mendapatkan pembatasan,
hambatan, kesulitan, dan penghilangan hak-haknya dalam berpartisipasi pada proses
pembangunan. Kebijakan dalam UU No. 4 tahun 1997 tentang
Penyandang cacat, masih menempatkan disabilitas sebagai orang cacat yang memiliki kelainan baik fisik maupun
mental. Sehingga kondisinya terbatas, mengganggu dan menjadi rintangan
dalam beraktifitas. Maka untuk merubah kondisi tersebut,
Masyarakt Sipil mendorong lahirnya undang-undang yang dapat melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Selengkapnya klik di sini