Koin Keadilan untuk FT



Bekasi. FT (22), perempuan single parent yang menghidupi anak berumur 2 tahun dan sedang hamil 7 bulan anaknya yang kedua, tidak menyangka upayanya mencari nafkah dengan berjualan batik secara online berbuah penangkapan dan penahanan.
Untuk menghidupi dirinya dan anak anaknya setelah suaminya pergi meninggalkan mereka, FT berwirausaha jual beli batik secara online. Usahanya untuk mempromosikan batik ini  mendapatkan penghargaan dari Kementrian Perindustrian  pada tahun 2018.
Penangkapan dan penahanan FT bermula ketika FT melakukan transaksi dengan DW (48 th) yang merupakan isteri Jendral yang memesan  batik senilai Rp. 2,5 juta rupiah. Namun, FT tidak sanggup memenuhi pesanan tepat pada waktunya. DW mengultimatum FT untuk mengembalikan dana pemesanan dalam waktu 1 jam. Walau keluarga FT  bersedia mengembalikan uang tersebut, DW melaporkan FT dengan tuduhan melakukan Penipuan.
Polisi  bertindak cepat dengan menahan FT dengan kondisi hamil. LBH Apik Jakarta memandang kasus ini adalah kasus keperdataan dimana FT beritikad baik akan mengembalikan uang tersebut. Kondisi kemiskinan dan KDRT yang dialaminya  tidak memungkinkan FT segera membayar uang tersebut. Kasus ini juga menggambarkan arogansi seseorang dengan menggunakan posisinya sebagai Jendral.
Dukung para Pengacara Publik LBH Apik Jakarta untuk membantu FT mendapatkan keadilan. Bantu FT dengan datang ke PN Bekasi dan menyumbang koin receh untuk membayar kembali dana pemesan kain batik. Koin dapat diberikan setiap kali sidang, di kantor LBH Apik Jakarta atau kami akan menjemputnya.
Jadikan koin anda berharga

Cp: 08138882669

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami