Bekasi. FT (22), perempuan single
parent yang menghidupi anak berumur 2 tahun dan sedang hamil 7 bulan anaknya
yang kedua, tidak menyangka upayanya mencari nafkah dengan berjualan batik
secara online berbuah penangkapan dan penahanan.
Untuk menghidupi dirinya dan anak
anaknya setelah suaminya pergi meninggalkan mereka, FT berwirausaha jual beli
batik secara online. Usahanya untuk mempromosikan batik ini mendapatkan penghargaan dari Kementrian
Perindustrian pada tahun 2018.
Penangkapan dan penahanan FT
bermula ketika FT melakukan transaksi dengan DW (48 th) yang merupakan isteri
Jendral yang memesan batik senilai Rp.
2,5 juta rupiah. Namun, FT tidak sanggup memenuhi pesanan tepat pada waktunya.
DW mengultimatum FT untuk mengembalikan dana pemesanan dalam waktu 1 jam. Walau
keluarga FT bersedia mengembalikan uang
tersebut, DW melaporkan FT dengan tuduhan melakukan Penipuan.
Polisi bertindak cepat dengan menahan FT dengan
kondisi hamil. LBH Apik Jakarta memandang kasus ini adalah kasus keperdataan
dimana FT beritikad baik akan mengembalikan uang tersebut. Kondisi kemiskinan
dan KDRT yang dialaminya tidak
memungkinkan FT segera membayar uang tersebut. Kasus ini juga menggambarkan
arogansi seseorang dengan menggunakan posisinya sebagai Jendral.
Dukung para Pengacara Publik LBH
Apik Jakarta untuk membantu FT mendapatkan keadilan. Bantu FT dengan datang ke
PN Bekasi dan menyumbang koin receh untuk membayar kembali dana pemesan kain
batik. Koin dapat diberikan setiap kali sidang, di kantor LBH Apik Jakarta atau
kami akan menjemputnya.
Jadikan koin anda berharga
Cp: 08138882669