Agenda sidang A De charge FT VS DW


SIDANG SAKSI FT
 DOC: LBH apik Jakarta 5 september 2018


Bekasi, 5 September 2018, merupakan sidang ke-5 kasus FT di Pengadilan Negeri Bekasi. Agenda sidang ke-5 adalah menghadirkan saksi dari pihak FT. Dari pemantauan kami, suasana di persidangan tersebut sangat  kondusif, berbeda dengan sidang sebelumnya yang dirasa sangat intimidatif.
Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi A De charge untuk FT. kali ini tim kuasa hukum menghadirkan 2 orang saksi yang salah satunya adalah pekerja rumah tangga yang telah lama bekerja di rumah FT dan mengetahui tentang seluk beluk usaha tersebut. 
Berikut adalah jalannya sidang FT :
FT memasuki ruang sidang pada pukul 14.00 WIB bersama pengacara, saksi serta relawan pendukung FT. Namun karena Jaksa terlambat, maka persidangan baru dimulai pukul 16.00 WIB. Majelis memasuki ruangan dan memanggil FT beserta pengacara untuk kedepan. Kemudian hakim memanggil saksi yang terdiri dari dua orang. Majelis melakukan pemeriksaan identitas saksi. Saksi bernama KN yang merupakan kakak kandung FT dan SO yang merupakan Pekerja Rumah Tangga di rumah ibu kandung FT. Jaksa merasa keberatan dengan KN karena masih ada ikatan keluarga sehingga dikhawatirkan tidak objektif dalam memberikan keterangan, sehingga oleh hakim saksi KN tidak disumpah.
Keterangan pertama diberikan oleh SO sedang KN diminta untuk keluar ruangan. Pengacara memberikan beberapa pertanyaan kepada SO perihal lamanya bekerja di rumah ibu FT, pengetahuan SO terkait usaha yang dijalankan FT, foto-foto perlengkapan usaha dan resi pengiriman barang melalui jasa pengiriman, proses penangkapan FT yang dilakukan bukan oleh pihak kepolisian. Setelah pengacara selesai memberi pertanyaan giliran hakim memberikan pertanyaan namun salah satu hakim mengatakan kepada saksi supaya jangan berbohong katakan tidak tahu kalau tidak mengetahui apa yang ditanyakan karena jika ketahuan berbohong dapat dipenjarakan. Pertanyaan dari Jaksa dirasa sangat memberatkan, jaksa bertanya mengenai detail alat dan sistem usaha yang dijalankan FT. Setelah saksi pertama selesai diperiksa giliran saksi kedua (KN) yang memberi keterangan bahwa usaha yang mereka jalankan pernah mendapat penghargaan dari Kementrian Perindustrian, namun terkait pemesanan batik oleh DW (pelapor) saksi KN mengatakan tidak mengetahui. Pada akhir persidangan sekitar pukul 17.00 pengacara meminta kepada majelis supaya dilaksanakan penangguhan penahanan sesuai dengan PERMA RI NO. 02 TAHUN 2012 pasal 2 ayat 2 dan 3 namun hakim mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pertimbangan.


Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami