SIDANG
SAKSI FT
Bekasi, 5
September 2018, merupakan sidang ke-5 kasus FT di Pengadilan Negeri Bekasi.
Agenda sidang ke-5 adalah
menghadirkan saksi dari pihak FT. Dari
pemantauan kami, suasana di persidangan tersebut sangat
kondusif, berbeda
dengan sidang sebelumnya yang dirasa sangat intimidatif.
Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi A De charge untuk FT. kali ini tim kuasa hukum menghadirkan 2 orang saksi yang salah satunya adalah pekerja rumah tangga yang telah lama bekerja di rumah FT dan mengetahui tentang seluk beluk usaha tersebut.
Berikut adalah jalannya sidang FT :
FT memasuki ruang
sidang pada pukul 14.00 WIB bersama pengacara, saksi serta relawan pendukung
FT. Namun karena Jaksa terlambat, maka persidangan baru dimulai pukul
16.00 WIB. Majelis memasuki ruangan dan memanggil FT beserta pengacara
untuk kedepan. Kemudian hakim memanggil saksi yang terdiri dari dua orang.
Majelis melakukan pemeriksaan identitas saksi. Saksi bernama KN yang merupakan
kakak kandung FT dan SO yang merupakan Pekerja Rumah Tangga di rumah ibu kandung
FT. Jaksa merasa keberatan dengan KN karena masih ada ikatan keluarga sehingga
dikhawatirkan tidak objektif dalam memberikan keterangan, sehingga oleh hakim
saksi KN tidak disumpah.
Keterangan pertama
diberikan oleh SO sedang KN diminta untuk keluar ruangan. Pengacara memberikan
beberapa pertanyaan kepada SO perihal lamanya bekerja di rumah ibu FT,
pengetahuan SO terkait usaha yang dijalankan FT, foto-foto perlengkapan usaha
dan resi pengiriman barang melalui jasa pengiriman, proses penangkapan FT yang
dilakukan bukan oleh pihak kepolisian. Setelah pengacara selesai memberi
pertanyaan giliran hakim memberikan pertanyaan namun salah satu hakim
mengatakan kepada saksi supaya jangan berbohong katakan tidak tahu kalau tidak
mengetahui apa yang ditanyakan karena jika ketahuan berbohong dapat dipenjarakan.
Pertanyaan dari Jaksa dirasa sangat memberatkan, jaksa bertanya mengenai detail
alat dan sistem usaha yang dijalankan FT. Setelah saksi pertama selesai
diperiksa giliran saksi kedua (KN) yang memberi keterangan bahwa usaha yang
mereka jalankan pernah mendapat penghargaan dari Kementrian Perindustrian,
namun terkait pemesanan batik oleh DW (pelapor) saksi KN mengatakan tidak
mengetahui. Pada akhir persidangan sekitar pukul 17.00 pengacara meminta kepada
majelis supaya dilaksanakan penangguhan penahanan sesuai dengan PERMA RI NO. 02
TAHUN 2012 pasal 2 ayat 2 dan 3 namun hakim mengatakan bahwa hal tersebut masih
dalam proses pertimbangan.