Presentasi Mahasiswa Magang "Bible Vrouw"



Jakarta, Kamis 24 Oktober 2018 dua mahasiswa dari STB HKBP Laguboti yakni Destri Marbun dan Septiana Putri Napitupulu telah merampungkan masa magangnya di LBH APIK Jakarta. Sebagai tugas akhir  mereka mempresentasikan hasil penelitian selama berada di LBH APIK Jakarta yang berjudul “Pemenuhan Hak-Hak Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual”.
Presentasi ini mereka lakukan di ruang pertemuan LBH APIK Jakarta yang di hadiri oleh Direktur dan Staff. Dalam presentasinya Septi menjelaskan bahwa masalah kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan melawan kemanusiaan (Crime against Humanity). Destri juga menambahkan kekerasaan seksual berupa perkosaan sering terjadi dan mayoritas korban adalah kaum perempuan dari berbagai usia.
Septi menjelaskan bahwa di Indonesia telah ada Undang-Undang  mengatur hukuman serta hak-hak bagi korban yang mengalami perkosaan, namun realita berkata masih banyak korban yang belum atau bahkan tidak mendapatkan hak-hak nya. Masih terdapat ketimpangan-ketimpangan yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam pemenuhan hak korban Kekerasan Seksual (perkosaan).
Mereka juga melihat kekerasan dari perspektif Misiologis bahwasanya sebagai perempuan yang dipanggil Allah dan dipilih untuk melayani manusia sebagai penginjil melalui gereja dapat melakukan misi Allah ditengah-tengah dunia melalui pembebasan mereka dari hal- keterpurukan hidupnya. Dengan gereja kita dapat melakukan pemulihan kepada kejiwaan dan kerohaniannya. Karena Pemulihan bagi setiap orang yang terjatuh  merupakan tugas dari pelayan Allah untuk memberikan penguatan bahwa Allah tetap memegang tangan setiap orang yang mau berseru dan berharap kepadaNya (Mazmur 62:5). Seberapa besar pun masalah dihidup kita kiranya kita tetap berharap kepada Tuhan sajalah (Ratapan 3:25)
Pada akhir penelitian mereka memberikan saran untuk APH, Gereja, masyarakat, dan korban. Mereka merekomendasikan kepada semua Aparat Penegak Hukum yang melayani dan mengayomi kasus-kasus masyarakat kiranya dapat memenuhi dan memprioritaskan hak-hak yang seharus nya didapatkan oleh korban. Selain itu mereka juga merekomendasi gereja perlun menyediakan layanan konseling dan juga WCC (women Crisis Center) bagi perempuan yang mengalami Kekerasan. Dalam sesi diskusi mereka juga menekankan  masyarakat untuk dapat mempercayai korban yang mengalami kekerasan seksual dan menerima mereka. “Kami berharap kedepannya korban mampu dan berani bangkit dari keterpurukan” tegasnya diakhir diskusi.

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami