Rilis
Bersama
Koalisi
Perlindungan Saksi dan Korban
ICJR, ICW,
ELSAM, Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), LBH Apik Jakarta
“10 Tahun
LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia: Rekomendasi untuk Para Pimpinan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan Terpilih”
Tahun 2018 ini merupakan tahun ke-10 (sepuluh) terbentuknya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merupakan harapan masyarakat
dalam memberikan pemenuhan hak atas mereka yang menjadi saksi dalam suatu
tindak pidana maupun menjadi korban dalam suatu tindak pidana. 10 (sepuluh)
tahun berjalan, LPSK diharapkan dapat memberikan kerja yang maksimal sehingga
dapat membantu aparat penegak hukum dalam penuntasan suatu perkara dan hasilnya
dapat memberikan rasa keadilan bagi saksi dan atau korban. Pada tahun ini juga,
LPSK, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan
dan pemenuhan hak bagi saksi dan/atau korban akan dipimpin oleh anggota dan
pimpinan yang baru. 14 nama calon anggota dan pimpinan LPSK telah diserahkan
oleh Presiden kepada DPR untuk diseleksi menjadi 7 nama terpilih anggota dan
pimpinan LPSK untuk periode 2018-2023.
LPSK saat ini merupakan lembaga yang sangat penting dalam rangka
perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Lembaga ini juga turut
membantu dalam penuntasan kasus seperti korupsi, KDRT, Pelanggaran Hak Asasi
Manusia, dll. Masih terdapat beberapa hambatan maupun tantangan yang akan
dihadapi oleh LPSK ke depannya. Seperti unifikasi sistem bantuan korban dan
perlindungan saksi, dimana diperlukan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi
peraturan terkait LPSK dengan berbagai peraturan
perundang-undangan terbaru yang menyangkut hak saksi dan korban. Selain hal
diatas, kemampuan LPSK harus lebih ditingkatkan lagi agar mampu menjangkau kasus-kasus yang selama
ini belum mampu ditangani oleh LPSK terkait perlindungan saksi dan korban. Di
sisi yang lain, aturan pelaksanaan juga harus dipenuhi dan pembentukan perwakilan
LPSK di daerah perlu diwujudkan untuk menunjang pemenuhan hak saksi dan korban.
Keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga perlu menjadi perhatian LPSK ke
depannya disamping kemudahan untuk mengakses informasi publik tersebut. Serta
postur anggaran yang lebih optimal lagi dalam rangka memberikan perlindungan
saksi dan pemenuhan hak korban sesuai dengan mandat utama LPSK. Oleh karena keterbatasan anggaran
perlindungan, maka pada beberapa pelaksanaan perlindungan saksi atau korban
ternyata LPSK menyimpangi SOP perlindungannya, misalnya kepada Terlindung hanya
diberikan 1 orang pengamanan, dan 1 staff yang merangkap administrasi dan
manajer kasus. Padahal seharusnya bagi seorang terlindung, minimal harus ada 2
orang pengamanan, 1 orang manajer kasus, dan 1 staff administrasi.
Terkait dengan proses seleksi yang akan dijalankan, Koalisi
Perlindungan Saksi dan Korban mendorong agar pihak DPR serius dalam mencari
figur-figur yang berintegritas, berkualitas dan memiliki motivasi pengabdian
masyarakat yang kuat guna menjalankan tugas dan wewenang LPSK. Pihak DPR harus
menggali lebih dalam terkait rencana strategis beserta visi misi para calon
anggota atau pimpinan LPSK agar arah LPSK ke depan lebih optimal lagi dalam
rangka menjalankan mandat untuk
melindungi saksi dan korban. DPR RI juga harus memilih calon berdasarkan
kebutuhan dan urgensitas kerja-kerja LPSK ke depannya.
Atas dasar hal diatas, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban
memberikan catatan:
1.
Komisi III DPR RI juga harus menggali lebih
dalam terkait dengan rencana strategis dan visi misi masing-masing calon dalam
menjawab tantangan LPSK ke depannya, seperti unifikasi sistem bantuan korban
dan perlindungan saksi, keterbukaan informasi publik, serta optimalisasi
anggaran LPSK dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
2.
Komisi III DPR RI harus memilih calon yang
memang memenuhi kriteria dan kebutuhan LPSK secara kelembagaan serta
berdasarkan kualitas, integritas, pengalaman dalam upaya pemajuan, perlindungan
dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
3.
Komisi III DPR RI juga harus memastikan bahwa
rekam jejak masing-masing calon bersih dan memiliki tingkat kepercayaan publik
yang tinggi.
4.
Komisi III DPR RI harus memastikan
terpenuhinya minimal 30% kuota Perempuan dalam Pemilihan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Hormat kami,
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban
ICJR, ICW, ELSAM, YPI, LBH Apik Jakarta
Narahubung:
Sustira Dirga (ICJR, 085697285358)