Bekasi, 2 Oktober 2018 merupakan sidang ke-10 kasus FT (22) di Pengadilan Negeri Bekasi. Setelah menjalani masa persidangan yang dirasa cukup alot dan lama melihat kondisi FT dalam keadaan hamil akhirnya kasus FT mencapai agenda putusan. Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 5 bulan 7 hari penjara dan membayar biaya perkara Rp 9.000. Sebelumnya team kuasa hukum FT mengajukan beberapa Permohonan sebagai berikut:
1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi untuk segera putus bebas saudari FT
2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi untuk segera menjalankan PERMA Nomor 2 Tahun 2012, pasal 2 ayat 2,dan 3.
3. Kami menuntut seluruh lembaga penegak hukum, yang memiliki kewenangan penahanan untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak dalam kondisi hamil. Hal ini menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada anak yang dikandung;
4. Mendesak POLRI menerbitkan panduan untuk para penyidik dalam memeriksa perkara perkarakeperdataan, sehingga tidak menggunakan hukum pidana sebagai mekanisme penyelesaiannya. Penggunaan hukum pidana untuk kasus-kasus perdata bernilai hanya 2,5 juta akan memberatkan Sistem Peradilan Pidana (SPP) dalam bekerja.
5. Mendesak kepada BPHN untuk memperluas cakupan penerima dana bantuan hukum, tidak hanya pada seseorang miskin ekonomi, namun juga perempuan dan anak sebagai bagian dari kelompok rentan di Indonesia.
6. Meminta pengadilan memastikan bahwa proses penyelesaian kasus ini independent dan bebas dari intimidasi.