LBH Apik Jakarta yg tergabung bersama Koalisi Save ibu Nuril melakukan Audiensi ke KSP, 19 November 2018
Kami (LBH APIK Jakarta, ICJR, MAPPI FH UI, KPI Dki Jakarta)
Diterima oleh Staf KSP, Ifdhal Kasim, Nanda Hasibuan, dan Jimmy
Kami telah menyampaikan bbrp point mengapa kita mendorong Pak Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril. Mengapa Amnesti? Karena dengan Amnesti adalah bentuk pengakuan dan keberpihakan negara untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual seperti bu Nuril.
Sementara jika mengajukan grasi maka kami mendorong ibu Nuril untuk mengakui kesalahan yang tidak dilakukan sementara dia adalah korban.
Pasal 2 ayat (2) UU RI No 22 tahun 2002 tentang Grasi mengatur bahwa Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa Pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Sedangkan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ibu Nuril berupa pidana penjara 6 bulan”
Koalisi Save Ibu Nuril juga telah menyampaikan hasil petisi, yg saat ini jumlahnya telah mencapai 90.000 lebih signed. Harapannya ini juga akan memperkuat pertimbangan Presiden untuk mengambil langkah membebaskan Ibu Nuril.
#JanganKriminalisasiPerempuankorban
#bebaskanIbuNuril
Kami (LBH APIK Jakarta, ICJR, MAPPI FH UI, KPI Dki Jakarta)
Diterima oleh Staf KSP, Ifdhal Kasim, Nanda Hasibuan, dan Jimmy
Kami telah menyampaikan bbrp point mengapa kita mendorong Pak Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril. Mengapa Amnesti? Karena dengan Amnesti adalah bentuk pengakuan dan keberpihakan negara untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual seperti bu Nuril.
Sementara jika mengajukan grasi maka kami mendorong ibu Nuril untuk mengakui kesalahan yang tidak dilakukan sementara dia adalah korban.
Pasal 2 ayat (2) UU RI No 22 tahun 2002 tentang Grasi mengatur bahwa Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa Pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Sedangkan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ibu Nuril berupa pidana penjara 6 bulan”
Koalisi Save Ibu Nuril juga telah menyampaikan hasil petisi, yg saat ini jumlahnya telah mencapai 90.000 lebih signed. Harapannya ini juga akan memperkuat pertimbangan Presiden untuk mengambil langkah membebaskan Ibu Nuril.
#JanganKriminalisasiPerempuankorban
#bebaskanIbuNuril