“POTRET BURAM KEKERASAN SEKSUAL DI DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA”

doc.LBH Apik Jakarta - November 2018

Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pada hari Minggu, 25 November 2018, LBH Apik bersama dengan jaringan lain seperti LBH Jakarta, BEM FH UI, MaPPI FH UI, Space UNJ dan juga Bandungwangi mengadakan media briefing dengan tema “Potret Buram Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Indonesia”. Tema demikian diangkat mengingat masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi dalam dunia pendidikan, dunia yang seharusnya bisa menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk kemajuan bangsa. Kasus yang marak baru-baru ini yang menimpa mahasiswi UGM, hanyalah salah satunya.
Dimulai pukul 10.00 WIB tepat, kegiatan tersebut dibuka oleh narasumber dari LBH Jakarta, Citra, yang menyatakan bahwa hingga saat ini per tahun 2018, sudah ada 3 kasus yang dilaporkan terkait dengan kekerasan seksual di dunia pendidikan. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, hambatan dalam menangani kasus kekerasan seksual masih saja berkutat dalam kepolisian yang bisa memakan waktu sampai bertahun-tahun. Sementara narasumber kedua, Noval dari Space UNJ menuturkan bahwa kasus salah satu dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswi dan dosen di UNJ ternyata tidak diproses secara hukum dan hanya ditetapkan sanksi moral oleh pihak kampus. Menurut Noval, tidak ada kebijakan kampus mengenai tindak kekerasan seksual dalam dunia pendidikan menjadi hambatan yang sangat besar untuk memberantas perilaku kekerasan seksual.
Narasumber ketiga dari BEM FH UI, Danu, juga menambahkan bahwa dari hasil survey terhadap 177 mahasiswa Universitas Indonesia, terdapat 21 responden yang mengalami kekerasan seksual, 39 responden mengaku mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di kampus dan dari itu semua, hanya 11 kasus yang dilaporkan. Selain karena tidak adanya kebijakan kampus untuk menangani tindak kekerasan seksual di dunia pendidikan, sedikitnya kasus kekerasan seksual yang dilaporkan juga disebabkan oleh kondisi lingkungan kampus yang tidak kondusif untuk mendukung pemulihan korban.
Veni Siregar dari LBH Apik juga turut memberikan pendapat bahwa kementerian pendidikan pun tidak memiliki regulasi yang tegas mengenai perilaku kekerasan seksual di dunia pendidikan sehingga masih banyak terjadi hal serupa. Buruknya lagi, kebijakan yang sekarang membahas kekerasan seksual yaitu KUHP, hanya fokus terhadap pelaku, bukan kepada korban sehingga kerap terjadi kriminalisasi korban atau victim blaming yang menyebabkan beberapa kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan atau pelaku tidak mendapatkan hukuman secara adil.
Oleh karena itu pada akhirnya seluruh pembicara dalam kegiatan ini mengharapkan adanya sinergis di antara pemerintahan, pihak sekolah maupun orang tua murid untuk sama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para siswa agar tidak lagi terjadi tindak kekerasan seksual di dunia pendidikan. Karena pendidikan semestinya membebaskan, bukan menjadi ancaman.

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami