Siaran Pers Bersama Koalisi Perempuan untuk keadilan Bu Nuril



“Korban Diam Tak Mendapat Keadilan, Koban Bicara Masuk Penjara”
Desak Negara Mewujudkan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual!!!

Pada 7 November 2018, khalayak dikejutkan dengan putusan kasasi yang mempidanakan perempuan korban Kekerasan seksual atas nama Baiq Nuril Maqnun yang bekerja sebagai Guru Honorer di SMAN 7 Mataram oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan divonis enam bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan  kepala sekolah SMU 7 Mataram. Padahal,Nuril diputus bebas dan tidak terbukti bersalah  oleh Majlis Hakim yg memerika perkara ditingkat Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017 dengan Nomor  putusan Putusan PN Mataram No 265/Pid.sus/2017/PN.MTR .Putusan PN tidak dijadikan pertimbangan MA dalam membuat putusan.

Preseden buruk ini akan semakin menguatkan korban enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya karena kawatir akan mengalami nasib serupa Nuril. Apa yang dialami oleh Nuril rentan dialami oleh perempuan korban yang lain. Korban kekerasan seksual akan semakin bungkam karena tidak mendapatkan perlakukan adil dari aparat penegak hukum. Relasi kuasa korban dengan pelaku, sulitnya pembuktian dan saksi, selama ini menjadi kendala dalam penangan kasus kekerasan seksual’

Mirisnya, kasus Baiq Nurilini tidak melihat aspek sebagai korban kekerasan seksual menjadi pertimbangan hakim MA. Kekerasan seksual yang dialami Baiq Nuril dapat dicermati dari kronologis kasusnya, bahwa pelaku berulang kali menelpon Baiq Nuril  dengan nada yang melecehkan secara seksual. Merasa tidak nyaman, maka Baiq Nuril  berinisiatif merekam pembicaraan tersebut sebagi bukti bahwa secara harkat dan martabat telah direndahkan oleh pelaku.Pelaku yang tidak terima karena percakapannya direkam kemudian melaporkan korban Kasus Kekerasan seksual yang dialami oleh Korban kemudian dilaporkan ke Polda NTB dengan No laporan: 334/XI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 19 November 2018. Perlu dipahami bahwa kekerasan  seksual  yang dilakukan oleh kepala sekolah semakin memperburuk citra  lembaga pendidikan serta berdampak buruk pada murid serta guru-guru yang lain. 

Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril memandang Putusan terhadap nuril tidak adil, diskriminatif dan bias gender. Kasus ini bermuatan relasi kuasakarena pelaku adalah laki-laki, kepala sekolah sementara korban adalah perempuan dan Guru honorer. 

Secara subtansi hukum sudah ada PERMA No 3 tahun 2017 yang seharusnya menjadi pedoman dalam memeriksa perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Dalam pasal 3 (tiga)  disebutkan bahwa peraturan Mahkamah Agung tersebut bertujuan agar hakim yg memeriksa perkara perempuan berhadapan dengan Hukum: a. memahami dan menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan Diskriminasi Terhadap Perempuan; dan c. menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan. Sayangnya, peraturan yang terlah ada ini tidak menjadi pertimbangan atau dasar hukum dalam memproses kasus Baiq Nuril, yaitu seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum karena pemanfaatan relasi kuasa yang dimiliki pelaku.

Kasus kriminalisasi korban kekerasan seksual bukan pertama kali terjadi di Indonesia. LBH APIK Jakarta pada tahun 2017 menagani 39 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan 3 diantaranya mengalami kehamilan yang tidak diketahui serta tidak dikehendaki dan menjadi masalah hukum. Salah satu kasus serupa, yaitu seorang anak  BL (16 tahun) korban perkosaan yang dituntut 8 tahun penjara karena dituduh melakukan aborsi atau tindak pidana pembunuhan terhadap bayi. BL sudah memeriksakan diri ke dokter, namun dokter hanya menyatakan ia mengalami sakit perut maag. Dalam kasus BL ini, Majelis Hakim telah  memutuskan BL menjalani  rehabilitasi 1 tahun 6 bulan, dengan pertimbangan  kondisi anak sebagai korban perkosaan dan tidak memahami terkait kehamilannya.  Apakah kedepannya kasus-kasus kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual akan dibiarkan terus berulang? Jika dibiarkan dan tidak terjadi perubahan cara pandang (perspektif perempuan korban) dapat dipastikan kedepan situasi anak-anak perempuan dan perempuan korban kekerasan sesual akan semakin buruk. Maka, sudah saatnya semua elemen intitusi khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum  bergerak untuk perubahan demi memberikan akses keadilan bagi perempuan.

Maka Koalisi Perempuan untuk keadilan Ibu Nuril menyatakan sangat prihatin atas ketidakadilan yang dialami dan menuntut kepada berbagai pihak, sebagai berikut :
1.      Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara terkait agar  segera memenuhi hak Ibu Nuril  untuk mendapatkan rehabilitasi psikologi, sosial dan ekonomi serta proses hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.
2.      Aparat Penegak Hukum agar memiliki perspektif hak Perempuan korban kekerasan seksual.
3.      Mahkamah Agung agar mengimplementasikan PERMA NO 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan Hukum.
4.      Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada Hakim yang melakukan Pemeriksaan pada Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum , untuk melaksanakan persidangan dan pemeriksaan sesuai mandate PERMA NO 3 Tahun 2017
5.      Aparat Penegak Hukum, supaya memasukan kondisi korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual yang dialaminya.
6.      Pemerintah dan DPR RI segera melakukan pembahasan dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan seksual agar tidak semakin banyak korban Perkosaan mendapatkan keadilan dan tidak kembali mengalami korban berulang.

Jakarta, 24 November 2018  Koalisi Perempuan untuk Keadilan Bu Nuril

CP:
Maria Tarigan – MaPPI-FHUI (+62 878 7742 9045)
Mike Verawati - KPI DKI Jakarta (081332929509)
Jo Yohanna - Kalyanamitra (081382887689)

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami