![]() |
Doc: LBH APIK Jakarta /januari 2019 |
Jakarta, 3 Februari
2019 LBH APIK Jakarta menyelenggarakan pertemuan dengan komunitas LBH APIK
Jakarta yang tersebar menjadi 6 kelompok yakni komunitas Cipinang Besar Selatan
(CBS), Komuitas Kalibaru, Komuitas Bogor, Komuitas Depok, Komunitas Ciracas,
dan komunitas Jala PRT. Pertemuan ini bertempat di kantor Yayasan LBH APIK
Jakarta. Kegiatan dihadiri juga oleh MaPPI FH UI yang ingin melakukan studi
banding terkait pelatihan paralegal dan dari remotivi yang konsen kepada
penilaian terhadap media terutama bagaimana peran media terhadap kasus
kekerasan seksual di Indonesia.
Tepat pukul 10.00 WIB
kegiatan dimulai. Siti Mazuma selaku direktur LBH APIK Jakarta membuka kegiatan
dengan perkenalan peserta dan menyerahkan kegiatan kepada fasilitator yakni Uli
arta pangaribuan dan Dian Novita.
Fasilitator mengajak
kamunitas untuk membentuk kelompok sesuai dengan wilayah komunitasnya dan mencatat apa yang telah dilakukan pada
tahun 2018, hambatan, serta rekomendasi untuk tahun 2019. Setelah itu komunitas
menunjuk masing-masing juru bicara mempresentasikan ke depan dan
mendiskusikannya secara bersama-sama.
Pertemuan kali ini
menghasilkan beberapa hal yang harus ditindak lanjuti yakni:
1. Untuk
pelaporan paralegal harus membawa mitranya langsung ke APIK agar kami bisa
berkenalan, Ketika ada kasus bapak ibu bisa membuat janji temu dengan kami.
2. Untuk rumah
aman yang sudah di support dana APBD mari kita akses untuk DKI Jakarta.
3. Terkait untuk
pencatatan kasus masih sangat sedikit, hal itu akan jadi laporan catahu kami.
Apapun laporannya mulai dari konsultasi, mediasi, kasus-kasus yang tidak sampai
polisi.
Kegiatan ditutup
dengan healling bersama yang dipandu oleh Rastra.