![]() |
Doc : LBH APIK Jakarta/januari 2019
|
Bogor,
1 Februari 2019 LBH APIK Jakarta bersama dengan paralegal dan aparat pemerintah
Kecamatan Bojong Gede melakukan rapat koordinasi untuk pelaksanaan kerjasama
dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum. Dimana sebelumnya LBH APIK telah
launching posko paralegal pada bulan Juli di Bogor. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan
Bojong Gede yang dihadiri oleh P2TP2A Bogor, PKM Bogor, Kepolisian, IPSM,
perangkat Desa, kader PKK, REKAM, PEKA Indonesia dan Paralegal LBH APIK Jakarta
yang tergabung dalam komunitas Bogor.
Kegiatan
dimulai tepat pada pukul 09.00, dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya
dan sambutan dari wakil kecamatan Bojong Gede, Danramil, Kepolisian, LBH APIK
Jakarta serta REKAM serta diskusi bersama terkait pelaksanaan MOU dengan
pemerintahan Bojong Gede. Drs
Ade Zulfahmi selaku Sekretaris camat Bojong Gede
mengatakan bahwa paralegal bogor sudah melaksanakan launching posko dan ada 2
desa yang belum turut serta. Beliau berharap desa menganggarkan dana untuk
pemberian bankum bagi masyarakat. “Harapan saya dengan adanya MOU yang telah
dilaksanakan adalah warga tidak lagi berasumsi bahwa hukum itu tumpul kebawah.
Kita tidak bisa menjangkau sampai kepelosok sehingga dengan adanya LBH APIK
sangat membantu” ujar KAPT.
CHK. Edy Sugiyarto SH selaku perwakilan Danramil. Perwakilan
dari Kepolisian sector bapak Toto
mengungkapkan
harapanya yakni dengan adanya MOU nantinya masyarakat akan melek hukum. Siti
Mazuma selaku Direktur LBH APIK berharap dengan adanya MOU ini semua warga
dapat memperoleh manfaatnya yakni mendapatkan penyuluhan dan mengaplikasikannya
dalam kehidupan sehari-hari. Ketua REKAM yakni ibu Sofiah memaparkan
bahwa REKAM bekerja pada issu kesehatan untuk kelompok miskin. REKAM dalam
melakukan pendampingan melakukan sistem pemberdayaan pasien. Sehingga nantinya
pasien dapat menularkan kepada
masyarakat setempat. Ibu Ade perwakilan dari Paralegal LBH APIK untuk komunitas
Bogor menyampaikan capaian paralegal bogor dimana selama setengah tahun mereka menangani
kasus kesehatan sebanyak 20, KDRT 1 kasus, serta beberapa konsultasi dari
masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan.
Kegiatan dilanjutkan dengan
diskusi, beberapa peserta dari P2TP2A, IPSM dan Kepala desa menyatakan komitmen
untuk mendukung kerjasama ini. kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rencana
tindak lanjut yaitu mengkrokitkan lagi MOU dan kerjasama secara continue,
pembuatan jadwal penyuluhan dan konsultasi hukum ke desa-desa, LBH APIK bersama
Paralegal melakukan audiensi
dengan rumah sakit untuk menyampaikan keluhan warga dan menjalin kerjasama,
Membagun kerjasama dengan P2TP2A, puskesmas, IPSM untuk membahas permasalahan
dari masing-masing instansi, Melibatkan paralegal dalam Program desa untuk
memberikan masukan.
Kegiatan ditutup dengan
Penyerahan piagam kerjasama kepada Lurah paguaran dan kepala desa rawa panjang.