BERIKAN KEADILAN UNTUK KAKAK BERADIK J & J








konfrensi Press kasus J &J 22 April 2019
doc : LBH APIK JAKARTA
Hakim Memutus Bebas Pelaku Perkosaan  Anak:
Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik( J&J)!

Dua orang kakak beradik Joni (14 tahun ) dan Jeni (7 tahun) bukan nama sebenarnya, menjadi korban Perkosaan anak yang dilakukan oleh HI ( 41 tahun) yang merupakan tetangganya. Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh kakak beradik ini sudah berlangsung cukup lama dan terjadi berulang kali semenjak korban Joni berumur 12 tahun dan Jeni berumur 4 tahun. Orangtua korban telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Pelaku menjalani Persidangan di PN Cibinong.

Berdasarkan informasi dari orang tua korban dan Jaksa Penuntut Umum, Dalam proses persidangan ditemukan kejanggalan dan tidak terpenuhinya  prinsip - prinsip  peradilan yang jujur dan adil (fair trail), diantaranya:

1.     Selama persidangan, Hakim yang memeriksa  hanya satu orang, namun dalam Putusan disebutkan  Majlis Hakim berjumlah tiga orang yang diketuai oleh Muhammad Ali Askandar, S.H., M.H, dan  Chandra Gautama, S.H, M.H, serta Raden Ayu Rizkiyati, .S.H sebagai Hakim Anggota.
2.     Selama Ibu J &J diperiksa oleh hakim, bapak Mertua dan suami mendampingi di ruang sidang,
3.     Pada proses pemeriksaan, Hakim memerintahkan J&J  tidak boleh didampingi oleh pendamping dan orang tua;
4.     Di persidangan J & J dipertemukan dengan pelaku di ruang sidang tanpa didampingi oleh orangtua dan pendamping;
5.     Keluarga J & J tidak diinformasikan tentang perkembangan proses persidangan;
6.     Pelaku pada saat pemeriksaan di persidangan sudah mengakui pernah melakukan
7.     kekerasan seksual kepada J & J, para saksi sudah menjelaskan di persidangan, keterangannya saling menguatkan serta  dari Hasil visum J & J terbukti telah Kekerasan seksual terhadap  anak;
8.     Jaksa menuntut 14 tahun penjara dan denda 30 juta rupiah berdasarkan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU no 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP namun pada tanggal 25 maret 2019 majelis Hakim memutus bebas HI dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian perkara.

Upaya untuk mencari keadilan yang dilakukan oleh keluarga J&J diantaranya adalah dengan melapor ke  LPSK, KPAID Bogor, Komnas Anak,  Komisi Yudisial dan ke LBH APIK Jakarta. Bebasnya pelaku HI dalam kasus ini menjadi preseden buruk bagi korban kekerasan seksual lainnya namun juga membuat turunnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, dan membuat korban-korban kekerasan seksual lainnya tidak mempercayai proses hukum.

Hakim dalam menangani perkara belum sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hakim kurang cermat dalam menggali fakta persidangan dimana korban merupakan anak adalah pihak yang harus dilindungi dan memiliki posisi yang rentan, hakim dalam perkara ini tidak melihat adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku, dampak fisik dan psikis yang dialami korban, ketidakberdayaan fisik dan psikis korban yang merupakan anak-anak sehingga tidak mampu menolak atau melawan perbuatan pelaku. Apalagi selama proses hukum anak korban harus bertemu dengan pelaku dimana hal tersebut tidak memperhatikan kondisi psikologis korban dan seharusnya hakim bisa melakukan pemeriksaan terpisah. Selain itu dengan tidak mengizinkan korban untuk di dampingi oleh orang tua atau pendamping telah melanggar Pasal 9 PERMA No. 3 Tahun 2017, dimana seharusnya hakim yang berinisiatif agar korban anak didampingi oleh pendamping, apalagi hak atas pendamping juga dijamin oleh berbagai peranturan perundang-undangan yang lain seperti dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang  No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 23 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 Oleh karenanya, LBH Apik Jakarta dan MaPPI FHUI  menuntut :

1.      Meminta Kepada Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan kasasi kepada pelaku yang sedang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum  sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
2.     Meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim yang memeriksa Perkara J&J karena membebaskan pelaku perkosaan Anak.
3.     Meminta Aparat Penegak Hukum mempertimbangkan dan mengembangkan alat bukti  yang lain yaitu keterangan saksi korban, disamping alat bukti lain sesuai dengan mandat KUHAP dan UU Perlindungan Anak
4.      Meminta Mahkamah Agung agar terus melakukan sosialisasi PERMA dan meminta seluruh hakim menjalankan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
5.     Meminta LPSK untuk memberikan Pemulihan Kepada Korban dan keluarganya dari trauma seta kerugian materil akibat kasus ini.
6.     Meminta kepada LPSK memberikan Perlindungan pada Korban dan keluarganya karena pelaku bertempat tinggal dekat dengan rumah korban.
7.     Mendorong kepada DPR agar segera membahas dan mengesahkan  RUU P- KS ( Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) agar tidak ada kasus serupa terjadi kepada para pencari keadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual.
8.     Negara harus memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada korban dan keluarga korban. Negara tidak boleh abai dalam kasus ini
#StopKekerasanSeksual
#keadilanuntukJ&J
#penjarakanpelakuperkosaan
#PecathakimyangmengadiliperkaraJ&J
#SahkanRuuPks
Cp:
LBH APIK Jakarta- Uli Pangaribuan - 081314825052
MAPPI FHUI- Meyriza Violyta- 0812-9427-9727/ 0822-8121-6499


Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami