DPR RI Kembali Gelar Rapat Terbuka Membahas RUU PKS



doc : LBH APIK Jakarta 18 Juli 2019

Jakarta, 18 Juli 2019,DPR RI bersama Pemerintah kembali gelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di ruang sidang komisi delapan gedung Nusantaea dua, Jakarta pada (18/07). Rapat yang hanya diwakili oleh tujuh fraksi anggota komisi delapan ini bersifat terbuka. Pasalnya, DPR RI dan pihak pemerintah masih mengharapkan usulan-usulan dan masukan dari masyarakat yang hadir memantau rapat ini atau dapat disebut dengan fraksi balkon.

Rapat ini dibuka oleh ketua komisi delapan Marwan Dasopang dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Dia menyatakan bahwa Undang-Undang ini akan segera diusahakan pengesahannya dilakukan pada periode ini. Mengingat bahwa fenomena kekerasan seksual yang terjadi ini seperti gunung es. Diharapkan pengesahannya dapat menjadi bentuk perlindungan kepada para korban maupun penyintas kekerasan seksual. Sebelum memasuki pembahasan perwakilan dari pemerintah, yaitu Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak menyerahkan daftar Panja atau Panitia Kerja perwakilan dari pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU ini.

Pada rapat pembahasan rapat kali ini Bab Pencegahan dan Rehabilitasi dalam RUU ini telah disepakati bersama untuk disetujui. Kemudian, daftar inventaris masalah tidak akan dibahas di dalam rapat ini, mengingat hanya akan menimbulkan perdebatan-perdebatan dan selanjutnya akan diserahkan untuk dibahas bersama oleh tim ahli bahasa Indonesia dengan legal drafter dari DPR RI dan pemerintah. Termasuk pembahasan di dalam daftar inventaris masalah yaitu: Judul, pasal-pasal dalam Asas, Maksud dan Tujuan, serta pada Bab Pemidanaan. Pembahasan daftar inventaris masalah ini bertujuan agar tidak ada lagi pelebaran makna maupun multitafsir. Pada Bab Pemidanaan juga akan dilakukan pembahasan bersama dengan Komisi tiga DPR RI. Serta usulan memasukkan unsur kesetaraan gender di dalam RUU ini juga akan dipertimbangkan kembali. Rapat ini menghasilakan simpulan bahwa pasal-perpasal dalam daftar inventaris masalah akan dibahas pada pertemuan sidang selanjutnya setelah masa reses di bulan Agustus. DPR masih akan menerima saran dan usulan dari masyarakat, lembaga, dan aktivis.

Rapat ditutup dengan pernyataan Endang Maria Astuti dari fraksi Partai Golongan Karya yang memberikan pernyataan bahwa dia tidak ingin perdebatan yang ada di dalam rapat ini seakan-akan laki-laki dan perempuan. Serta mengingatkan kembali hati nurani bersama bahwa ada harkat dan martabat manusia yang diinjak-injak, yaitu korban. Yang mana Undang-Undang ini nantinya harus berpihak pada korban.


Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami