LBH APIK Jakarta, Mengapresiasi Mahkamah Agung





doc LBH APIK Jakarta - 17 Juli 2019

LBH APIK Jakarta, Mengapresiasi Mahkamah Agung 
Wujudkan Keadilan Bagi Korban

Sebelumnya telah diberitakan dua orang kakak beradik Joni (14 tahun ) dan Jeni (7 tahun) bukan nama sebenarnya, menjadi korban Perkosaan anak yang dilakukan oleh HI ( 41 tahun) yang merupakan tetangganya. Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh kakak beradik ini sudah berlangsung cukup lama dan terjadi berulang kali semenjak korban Joni berumur 12 tahun dan Jeni berumur 4 tahun. Orangtua korban telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Pelaku menjalani Persidangan di PN Cibinong, tetapi keputusan hakim PN Cibinong justru membebaskan terdakwa dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian perkara.

Upaya untuk mencari keadilan yang dilakukan oleh keluarga J&J diantaranya adalah dengan melapor ke  LPSK, KPAID Bogor, Komnas Anak,  Komisi Yudisial dan ke LBH APIK Jakarta. Bebasnya pelaku HI dalam kasus ini menjadi preseden buruk bagi korban kekerasan seksual lainnya namun juga membuat turunnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, dan membuat korban-korban kekerasan seksual lainnya tidak mempercayai proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.  Pada tanggal 12 Juli 2019  melalui Juri Bicara Mahkamah Agung,  hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa "Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa HI (41) pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan,"

Dengan keputusan tersebut  LBH APIK Jakarta mengapresiasi Mahkamah Agung, menurut kami putusan ini bukan saja kabar baik bagi korban dan keluarganya tetapi juga bagi seluruh korban kekerasan seksual. Dimana selama ini korban kekerasan seksual masih takut melaporkan kasusnya ke ranah hukum karena kekhawatiran kasus ini sulit ditindak lanjuti. Kekhawatiran korban kekerasan seksual selama ini bukan tanpa alasan, karena selama ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus penanganan kasus kekerasan seksual. Terobosan hukum sebagai upaya memberikan keadilan bagi korban hanya akan bergantung pada perspektif dan kebaikan Aparat Penegak Hukum (APH).

Untuk itu selain memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas putusan tersebut, LBH APIK Jakarta juga mendukung DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Karena dalam RUU P-KS terdapat terobosan hukum yang mengatur tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang belum tertampung dalam UU yang ada saat ini, seperti kewajiban Negara tentang pemenuhan hak-hak korban, system pembuktian yang dibebankan pada pelaku, penanganan satu atap, pendidikan dan sertifikasi bagi APH dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dan mengutamakan pemulihan bagi korban dalam setiap proses hukum bahkan pasca putusan. Dukungan ini kami lakukan sebagai upaya perlindungan dan mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual, agar tidak adalagi kasus serupa yang dialami Joni dan jeni.

LBH APIK JAKARTA
Jl.Raya Tengah No.31 Rt.001/09. Kel. Tengah, Kec.Kramatjati Timur Cp: Uli (081314825052)

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami