Jaringan Advokasi Bantuan Hukum DKI Jakarta Sambangi Fraksi Nasdem dan PDI Perjuangan


Selasa(1/10) LBH APIK Jakarta yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Bantuan Hukum DKI Jakarta, menyambangi kantor DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh fraksi PDI-P dan Nasdem pada pukul 10.00 WIB. Tujuan dari tim Jaringan Advokasi Bantuan Hukum adalah untuk mendorong terbitnya Perda Bantuan Hukum masuk dalam program legislatif daerah (Prolegda) periode 2019 - 2024. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah provinsi DKI Jakarta, dalam pemenuhan akses bantuan hukum bagi warga DKI Jakarta.

Penyelenggaraan bantuan hukum adalah mandat yang diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU tersebut juga diatur tentang penganggaran bantuan hukum oleh pemerintah daerah dan wajib mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD. Selain karena telah diatur oleh UU No. 16 tahun 2011, Perda Bantuan Hukum ini menjadi salah satu wujud pemberian akses keadilan pada warga negara, dan hal ini melekat pada pemerintah pusat maupun daerah.

Dian Novita, Staf Advokasi Kebijakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta mengatakan, "Kami mendorong DPRD DKI agar dapat memperjuangkan pembentukan Perda Bantuan Hukum di DKI Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, hal ini pernah dibahas pada 2013 namun tidak dilanjutkan kembali"  tambah Dinov, sapaan akrab Dian Novita.

Dalam audiensi itu Jaringan Advokasi Bantuan Hukum yang terdiri dari LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH GP Anshor, MaPPI FH UI, ILRC, IFLC, Bandung Wangi, OPSI, Suara Kita dan Parinama Astha, menyampaikan harapannya terkait dengan Perda Bantuan Hukum agar dapat Mensinkronisasi jaminan bantuan hukum; Dapat diakses seluruh warga DKI Jakarta; Hak bantuan hukum yang sama antara tersangka/terdakwa dengan korban; Tidak membedakan anggaran antara bantuan hukum litigasi dan non litigasiMenggunakan standar akreditasi dan verifikasi BPHN; serta kebijakan yang affirmative bagi pemberian bantuan hukum.

Audiensi itu ditanggapi positif oleh dua tokoh baik fraksi Nasdem maupun fraksi PDI-P. Nasdem yang diwakili oleh Wibi Andrin menyatakan bahwa Partainya sangat sejalan dengan semangat teman-teman jaringan. Menurutnya akan sulit bagi kita untuk copy paste UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, karena DKI Jakarta sangat heterogen dan penyelesaian harus sesuai dengan kebutuhan DKI Jakarta.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Fraksi PDI-P yang diwakili oleh Dwi Rio Sambudo bahwa PDI-P sangat mendukung, ini bisa menjadi bola salju yang diusung bersama dan konkrit menjadi peraturan daerah.

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami