Upaya
menghapuskan atau menghentikan kekerasan terhadap perempuan merupakan upaya multidimensi, termasuk
didalamnya adalah kerja-kerja konseling baik baik individual maupun kolektif,
pendidikan dan pendampingan masyarakat, serta advokasi kasus serta kebijakan.
Ketiga upaya ini saling berkaitan karena upaya menghapuskan kekerasan terhadap
perempuan selain menyangkut kepentingan pemulihan korban kekerasan juga
menyangkut perubahan cara pandang, perubahan sosial budaya, serta penegakan
hukum dalam perspektif yang luas.
Kompleksitas
persoalan diatas mendorong LBH APIK Jakarta untuk memperkuat strategi
pendekatanya dengan mengambil visi dan pembelajaran pada gerakan feminist.
Dalam kerja-kerja konseling perhatian utama diletakan pada korban, sementara
perhatian dalam pengorganisasian masyarakat diarahkan pada lingkungan sosial
untuk membangun upaya penyadaran, komitmen dan tindakan nyata dari dan oleh
masyarakat untuk menghapus/ menghentikan kekerasan terhadap perempuan. oleh
karena itu LBH APIK Jakarta memandang perlu untuk mendorong pemberdayaan di
masyarakat terkait dengan pengetahuan hukum dan pendampingan selain itu juga untuk
mengatasi persoalan minimnya advokat atau pengacara publik. Pemberdayaan di
komunitas yang selama ini dilakukan LBH APIK Jakarta adalah untuk mendorong
lahirnya paralegal yang berbasis komunitas. Paralegal diharapakan akan membantu
penyelesaian permasalahan yang ada di
komunitasnya maupun komunitas-komunitas disekitarnya.
Wajah
paralegal LBH Apik Jakarta berkembang dengan
masuknya beberapa komunitas yang sudah dilatih yaitu;
Paralegal LBH APIK Jakarta saat ini berjumlah 87 orang,
sedangkan paralegal yang sudah terdaftar di Kanwilkumham DKI Jakarta sebanyak
34 orang. Paralegal
yang sudah mendapatkan pelatihan penaganan kasus tidak semuanya tertarik untuk
melakukan pendampingan kasus karena kapasitas dan passion paralegal tidak sama, ada yang
lebih tertarik menjadi fasilitator, narasumber, maupun pengorganisasian masyarakat. Beberapa paralegal yang sudah dilatih mampu untuk
membuat base line data kelompok terekslusi di komunitas.
Selain
melakukan penanganan kasus paralegal LBH
APIK Jakarta juga dilibatkan dalam upaya advokasi seperti ikut serta dalam advokasi
kebijakan RUU Penghapusan kekerasan Seksual (PKS), ikut dalam musrembang, audiensi
ke pemerintah-pemerintah (Lurah, Walikota, Polisi, DPR) serta
sosialisasi di komunitas masing-masing.
Beberapa komunitas Paralegal
LBH APIK Jakarta sudah membentuk
Sekolah Pelopor Keadilan (SPK) yakni Jakarta
Utara, Jakarat Timur dan Jakarta Pusat, SPK dibentuk untuk
memberikan pengetahuan dan informasi terkait hak-hak dasar warga
negara sehingga terbangun kesadaran sebuah komunitas tentang isu-isu kekerasan
terhadap perempuan seraya membangun komitmen komunitas tersebut dan
mengaktualisir potensi-potensi yang ada untuk mencegah dan mengatasi masalah
kekerasan terhadap perempuan yang bersifat struktural dan kultural, hal ini dilakukan secara rutin
setiap bulannya. Materi-
materi yang diberikan sudah disusun
dalam kurikulum.
Mereka juga membentuk Forum warga dengan tujuan sebagai wadah bagi
masyarakat untuk berbagi informasi yang berkaitan dengan komunitas. Anggota dari forum warga adalah pengurus
RT, RW, kader PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masayarakat setempat. Hal ini memudahkan komunitas untuk menyelesaikan permasalahan
yang ada dengan mendiskusikan bersama jalan keluarnya. Forum warga juga beberapakali
mengundang lembaga-lembaga Negara sebagai narasumber untuk meningkatkan
pengetahuan dan kapasitasnya seperti dari Ombudsman, Dinas Pendidikan, BPJS,
Komisi Informasi Publik dan Bank Sampah. Praktik baik
dengan adanya forum warga adalah adanya MOU antara paralegal LBH APIK Jakarta
dengan beberapa pihak terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Kecamatan Bojong
Gede, Bogor.