Pemberdayaan Komunitas Paralegal


Upaya menghapuskan atau menghentikan kekerasan terhadap perempuan merupakan upaya multidimensi, termasuk didalamnya adalah kerja-kerja konseling baik baik individual maupun kolektif, pendidikan dan pendampingan masyarakat, serta advokasi kasus serta kebijakan. Ketiga upaya ini saling berkaitan karena upaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan selain menyangkut kepentingan pemulihan korban kekerasan juga menyangkut perubahan cara pandang, perubahan sosial budaya, serta penegakan hukum dalam perspektif yang luas.

Kompleksitas persoalan diatas mendorong LBH APIK Jakarta untuk memperkuat strategi pendekatanya dengan mengambil visi dan pembelajaran pada gerakan feminist. Dalam kerja-kerja konseling perhatian utama diletakan pada korban, sementara perhatian dalam pengorganisasian masyarakat diarahkan pada lingkungan sosial untuk membangun upaya penyadaran, komitmen dan tindakan nyata dari dan oleh masyarakat untuk menghapus/ menghentikan kekerasan terhadap perempuan. oleh karena itu LBH APIK Jakarta memandang perlu untuk mendorong pemberdayaan di masyarakat terkait dengan pengetahuan hukum dan pendampingan selain itu juga untuk mengatasi persoalan minimnya advokat atau pengacara publik. Pemberdayaan di komunitas yang selama ini dilakukan LBH APIK Jakarta adalah untuk mendorong lahirnya paralegal yang berbasis komunitas. Paralegal diharapakan akan membantu penyelesaian permasalahan  yang ada di komunitasnya maupun komunitas-komunitas disekitarnya.

Wajah paralegal LBH Apik Jakarta berkembang dengan masuknya beberapa komunitas yang sudah dilatih yaitu; 

Paralegal LBH APIK Jakarta saat ini berjumlah 87 orang, sedangkan paralegal yang sudah terdaftar di Kanwilkumham DKI Jakarta sebanyak 34 orang. Paralegal yang sudah mendapatkan pelatihan penaganan kasus tidak semuanya tertarik untuk melakukan pendampingan kasus karena kapasitas dan passion paralegal tidak sama, ada yang lebih tertarik menjadi fasilitator, narasumber, maupun pengorganisasian masyarakat. Beberapa  paralegal yang sudah dilatih mampu untuk membuat base line data kelompok terekslusi di komunitas. 

Selain melakukan penanganan kasus paralegal LBH APIK Jakarta juga dilibatkan dalam upaya advokasi seperti ikut serta dalam advokasi kebijakan RUU Penghapusan kekerasan Seksual (PKS), ikut dalam musrembang, audiensi ke pemerintah-pemerintah (Lurah, Walikota, Polisi, DPR) serta sosialisasi di komunitas masing-masing.
Beberapa komunitas Paralegal LBH APIK Jakarta sudah membentuk Sekolah Pelopor Keadilan (SPK) yakni Jakarta Utara, Jakarat Timur dan Jakarta Pusat, SPK dibentuk untuk memberikan pengetahuan dan informasi terkait hak-hak dasar warga negara sehingga terbangun kesadaran sebuah komunitas tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan seraya membangun komitmen komunitas tersebut dan mengaktualisir potensi-potensi yang ada untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan yang bersifat struktural dan kultural, hal ini dilakukan secara rutin setiap bulannya. Materi- materi yang diberikan sudah disusun dalam kurikulum.

Mereka juga membentuk Forum warga dengan tujuan sebagai wadah bagi masyarakat untuk berbagi informasi yang berkaitan dengan komunitas. Anggota dari forum warga adalah pengurus RT, RW, kader PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masayarakat setempat.  Hal ini memudahkan komunitas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan mendiskusikan bersama jalan keluarnya. Forum warga juga beberapakali mengundang lembaga-lembaga Negara sebagai narasumber untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya seperti dari Ombudsman, Dinas Pendidikan, BPJS, Komisi Informasi Publik dan Bank Sampah. Praktik baik dengan adanya forum warga adalah adanya MOU antara paralegal LBH APIK Jakarta dengan beberapa pihak terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Kecamatan Bojong Gede, Bogor.

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami