Penegakan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dinilai Belum Membaik

Photo Shutterstock

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menilai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan masih minim. "Berdasarkan catatan refleksi penanganan kasus dan advokasi perubahan hukum yang dilakukan LBH APIK Jakarta sepanjang 2019, dapat disimpulkan bahwa kondisi penegakan hukum belum membaik seperti yang diharapkan," ungkap Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019).

Sepanjang 2019, LBH APIK Jakarta menerima 794 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Baca juga: Soal Kawin Tangkap di Sumba dan Budaya Kekerasan terhadap Perempuan... Laporan terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 249 kasus.
Dari jumlah itu, hanya 15 kasus yang dilaporkan ke polisi. Kemudian, ia menyebutkan bahwa sebagian besar korban kekerasan psikis tidak melaporkan kasusnya. Alasannya, korban tidak sanggup membayar salah satu prasyarat yaitu visum et psikiatricum.

Ada pula penyidik yang justru memarahi korban kekerasan seksual saat pemeriksaan. Kasus kekerasan itu, kata Siti, terjadi di sebuah pesantren di Bogor. Salah satu penyebabnya, menurut Siti, adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang belum disahkan. "RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih belum disahkan di penghujung masa kerja anggota DPR Periode 2014-2019.

Padahal UU ini diperlukan untuk menjamin perlindungan korban kekerasan seksual," katanya. Baca juga: Sepanjang 2019, LBH APIK Jakarta Terima 794 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Padahal, aturan yang ada sekarang pun dinilai belum cukup. Misalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Perlindungan Anak.

"Sementara kebijakan lainnya kurang memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dan bahkan diskriminatif seperti KUHP/RKUHP serta UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Khususnya terkait UU Bantuan Hukum," ucap dia. Sumber www.kompas.com

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami