- Mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur untuk melaporkan kasus penggerebekan, intimidasi dan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh segerombolan orang berjumlah lebih dari 16 orang yang mengatasnamakan sebagai Komunitas Islam Maluku pada tanggal 3 Februari 2020 dengan tuduhan bahwa LBH APIK Jakarta telah melakukan penculikan dan penyekapan terhadap seorang perempuan korban kekerasan yang berinisial DW (bukan nama sebenarnya) berusia 21 tahun.
- Mendatangi Divisi Profesi dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PropamPolres Matraman, Jakarta Timur) untuk melaporkan 4 anggota kepolisian Polres Matraman dengan kasus mal administratif dan pembiaran terhadap tindakan penggerebekan, intimidasi dan penggeledahan paksayang dialami oleh LBH APIK Jakarta.
Kejadian penggerebekan, intimidasi dan penggeledahan paksasegerombolan orang berjumlah lebih dari 10 orang yang mengatasnamakan sebagai Komunitas Islam Maluku dan tindakan mal administratif serta pembiaran oleh anggota kepolisian Polres Jakarta Timur ini dilatar belakangi oleh penanganan pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta terhadap (DW) atas rujukan dari Komnas Perempuan dengan kronologis sebagai berikut:
- Pada hari Selasa, 24 Januari 2020, LBH APIK Jakarta mendapatkan surat rujukan konsultasi hukum untuk kasus kekerasan terhadap anak perempuan dari Komnas Perempuan.Korban yang mengadukan kasusnya ke Komnas Perempuan berinisial DW (bukan nama sebenarnya). Surat rujukan yang dikirimkan oleh Komnas Perempuan ke LBH APIK Jakarta bernomor: 058/KNAKTP/Pemantauan/UPR/I/2020.
- Pada hari Kamis, 30 Januari 2020, sesuai dengan permohonan surat rujukan dari Komnas Perempuan tersebut diatas, DW (21 Tahun) datang ke kantor LBH APIK Jakarta untuk berkonsultasi hukum atas kasusnya. Dalam konsultasi tersebut, DW diterima oleh salah satu pengacara dan relawan LBH APIK Jakarta.
- Dalam konsultasi tersebut DW menjelaskan bahwa ia sudah 1 (satu) minggu lari atau meninggalkan rumah tinggal orang tuanya karena mendapatkan kekerasan dari orang tuanya yang tidak menyetujui hubungan/relasinya dengan Bd (bukan nama sebenarnya) serta karena perbedaan pilihan keyakinan.
- Dalam konseling pertama Pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 tersebut, belum ada pembahasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk penyelesaian masalah DW. Konseling masih berfokus pada penggalian masalah yang dihadapi oleh DW.
- Pada hari Sabtu, 01Februari 2020, DW menghubungi LBH APIKJakarta dengan menceritakan bahwa orangtua Bd yang tinggal di daerah Matraman, didatangi oleh anggota Polres Matraman berinisial TR yang mencari DW. TR tidak bertemu dengan DW karena pada hari tersebut, DW dan Bd sedang berada di Cikarang. Karena TR tidak bertemu dengan DW, TR menghubungi DW via Telephone dan mengajak bertemu. DW setuju untuk bertemu TR dengan syarat bertemu hanya dengan TR (tanpa orangtua) dan bertempat di kantor LBH APIK Jakarta.
- Pada hari Senin, 3 Februari 2020, sesuai dengan kesepakatan bersama antara TR dan DW, DW datang ke kantor LBH APIK pukul 11.00 WIB, sedangkan TR datang 1 jam kemudian yaitu jam 12.00 WIB. Pada saat TR diterima oleh front office LBH APIK Jakarta, sebelum bertemu DW, TR mengaku sebagai anggota Polres Matraman, tujuan TR datang untuk bertemu dengan D. TR bertemu DW untuk crosscheck langsung mengenai kasus DW. Selanjutnya, LBH APIK mempersilakan TR bertemu dengan DW di ruang konsultasi. Dalam pertemuan tersebut DW menjelaskan bahwa dia meninggalkan rumah dan tidak ingin bertemu dengan orang tuanya karena DW sering mendapatkan kekerasan dari orangtuanya, menurut DW kekerasan semakin meningkat ketika DW berelasi dengan Bd. Selanjutnya DW menuliskan surat berisi keinginannya terhadap orangtua yang dititipkan kepada TR.
- Setelah TR meninggalkan kantor LBH APIK, salah satu staff LBH APIK meminta DW untuk pulang. DW mengikuti permintaan LBH APIK, DW meninggalkan kantor LBH APIK pada jam 13.30 WIB.
- Sekitar jam 14.00 WIB, TR ditemani PR mendatangi kembali kantor LBH APIK Jakarta ditemani oleh rekannya yang berinisial PR. Alasan kedatangan TR kembali ke kantor LBH APIK Jakarta adalahsurat yang ditulis oleh DW tertinggal di kantor LBH APIK. Pada saat surat tersebut diberikan kepada TR, TR menolak surat tersebut. PR dan TR langsung meminta untuk menggeledah kantor LBH APIK Jakarta dengan tuduhan menyembunyikan DW.LBH APIK Jakarta menolak permintaan pengeledahan yang akan dilakukan oleh TR dan PR karena TR dan PR tidak dapat menunjukan surat tugas penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAPmengenai Tata Cara Penggeledahan.TR dan PR mengatakan bahwa mereka diminta oleh Komandannya untuk menggeledah kantor LBH APIK Jakarta jadi tidak membawa surat tugas dan surat penggeledahan.
- LBH APIK Jakarta menjelaskan kepada TR dan PR bahwa DW sudah meninggalkan kantor LBH APIK Jakarta pada jam 13.30 WIB, akan tetapi TR dan PR berkeyakinan DW masih berada di kantor LBH APIK Jakarta. Setelah diberikan penjelasan oleh LBH APIK Jakarta bahwa DW tidak ada di kantor LBH APIK dan DW meminta pendampingan LBH APIK Jakartajika harus bertemu dengan orangtuanya, Setelah diberi penjelasan tersebut TR dan PR meninggalkan kantor LBH APIK Jakarta.
- Tidak lama kemudian, orang tua DW dan segerombolan orang yang mengaku berasal dari Komunitas Islam Maluku datang menggedor pintu dan mengatakan ingin bertemu DW. Salah satu dari mereka mengancam akan merusak kantor LBH APIK Jakarta jika tidak mempertemukan DW. Ayah DW berkeyakinan bahwa DW disembunyikan oleh LBH APIK, untuk itu ayah DW memaksa untuk menggeledah seluruh ruangan kantor LBH APIK Jakarta untuk mencari DW.Karena terus memaksa, LBH APIK mengizinkan dengan ditemani staff LBH APIK Jakarta dan seorang anggota kepolisan Kramatjati, ayah DW dipersilahkan untuk memeriksa setiap ruangan di LBH APIK Jakarta.
- Karena adanya keributan, pihak LBH APIK Jakarta menghubungi Pak Agus dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kramat Jati untuk mengamankan LBH APIK Jakarta.
- Setelah DW tidak ditemukan di kantor LBH APIK Jakarta, ayah DW keluar dari kantor LBH APIK Jakarta jam 16.00 WIB dan menemui gerombolan orang yang masih menunggu di depan kantor LBH APIK Jakarta.
- Pihak LBH APIK menunggu sekitar satu jam sampai gerombolan orang tersebut pergi, tapi ternyata mereka belum pergi hingga jam 17.00 WIB. Setelah berdiskusi dengan Pak Agus dari Polsek Kramat Jati, Pak Agus menghimbau semua orang/ staff LBH APIK Jakarta sehingga gerombolan tersebut melihat kantor LBH APIK Jakarta tutup. Ketika seluruh staff LBH APIK pulang, gerombolan yang berkumpul di halaman kantor LBH APIK pada akhirnya bubar.
Penggeledahan paksa yang dilakukan anggota Polres Matraman adalah karena laporan dari orangtua DW yang menganggap bahwa LBH APIK Jakarta melakukan penculikan dan penyekapan terhadap anaknya dilakukan tidak sesuai dengan Tata Cara Penggeledahan yang diatur dalam Pasal 33 KUHAP karena anggota polisi yang mengaku dari polres Matraman tersebut tidak dapat menunjukan surat penggeledahan dan identitas sebagai anggota kepolisian. Selain itu pengaduan yang menyatakan LBH APIK sebagai lembaga yang melakukan penyekapan sepenuhnya salah, karena LBH APIK bukanlah individu yang membawa pergi seseorang untuk melawan hukum, bahwa mitra datang ke LBH APIK Jakarta dengan kesadaran dan kebutuhan akan perlindungan hukum dirinya pribadi sehingga tidak dapat dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Penyekapan. Maka dari itu:
- LBH APIK Jakarta mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang melakukan penggeledahan paksa yang tidak sesuai prosedural dan tanpa landasan hukum.LBH APIK Jakarta mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang membiarkan terjadinya intimidasi dan ancaman kekerasan kepada staff LBH APIK Jakarta yang dilakukan oleh segerombolan orang yang berperilaku preman, sehingga menimbulkan trauma bagi staff LBH APIK dan menghambat kegiatan sehari-hari LBH APIK Jakarta dalam memberikan layanan pendampingan perempuan korban kekerasan mencari keadilan secara hukum menjadi terhambat.
- LBH APIK Jakarta adalah lembaga bantuan hukum yang terakreditasi Kanwil hukum dan HAM dan mempunyai mandat untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada perempuan dan anak korban, sehingga kejadian persekuis tersebut telah mengganggu pemberian pelayanan hukum dan mempersulit perempuan korban membuat pengaduan.
- LBH APIK Jakarta tidak pernah memiliki kepentingan untuk mengintervensi seseorang dalam memilih pasangan dan berkeyakinan atau beragama.
Hormat Kami,
LBH APIK Jakarta
Diwakili oleh Tim Kuasa Hukum sebagai berikut:
- RR. Sri Agustini, SH.MH.
- Reza Aditya, SH, MH.
- Bustami Arifin,SH
- Sustira Dirga,SH
- Arif Maulana, S.H., M.H
- Pratiwi Febry,SH
- Oky Wiratama Siagian, S.H.
- Nelson Nikodemus Simamora, S.H.
- Ayu Eza Tiara, S.H., S.SY.
- Citra Referandum, M. S.H., M.H.
- Aprillia Lisa Tengker, S.H.
- Muhammad Rasyid Ridha S., S.H.
- Andi Komara, S.H.
- Yenny Silvia Sari Sirait, S.H., M.H.
- Shaleh Al Ghifari,S.H.
- M. Charlie Meidino Albajili, S.H.
- Annisa Nur Fadhilah, S.H.
- Anastasia Resti Ermalasari, S.H.
- Auditya Firza Saputra, S.H.
- Chikita Edrini Marpaung, S.H.
- Rizky Arjuna T Girsang, S.H.
- Teo Reffelsen, S.H.
- Thomas Petrus Gekeng Tukan, S.H.
- Tiara Robiatul, S.H
Download rilis pers disini