![]() |
LBH APIK Jakarta (Dok/Gatra) |
LBH APK - Intimidasi terhadap LBH APIK Jakarta yang dilakukan oleh oknum polisi dan organisasi kedaerahan pada Senin (3/2), menuai banyak kecaman dari banyak pihak. Sebelumnya kuasa hukum LBH APIK Jakarta beserta jaringa melakukan konferensi pers pada Rabu (12/2) yang diadakan di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, untuk menjelaskan kronologi peristiwa intimidasi yang terjadi.
Baca juga : Siaran Pers Mengecam Penggeledahan Paksa oleh Anggota Polisi Sektor Matraman
Buntut dari konferensi pers itu, LBH APIK Jakarta kembali disambangi oleh oknum polisi dengan alasan ingin meminta maaf dan bersilaturahmi, sekaligus ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Kedatangan oknum polisi tidak terjadi hanya sekali saja. Kedatangan oknum polisi terus terjadi 4 kali dalam rentang waktu sebulan, sekali pada saat terjadinya penggeledahan, 2 kali dilakukan oleh polsek matraman dan sekali oleh Polda Sulawesi Selatan. Kedatangan oknum polisi ini menyebabkan kerugian secara psikis pada Pengabdi Bantuan Hukum LBH APIK Jakarta.
Sebulan sejak kejadian intimidasi tersebut, kasus ini belum juga mendapatkan penanganan serius dan terkesan lambat dalam prosesnya. Sehingga Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil yang mendukung LBH APIK Jakarta untuk menyelesaikan kasus ini, kembali membuat siaran pers yang menuntut dan mendesak agar laporan segera dapat diproses dan diselesaikan. Dalam siaran pers tersebut, desakan dialamatkan pada Polres jaktim dan Propam Polres Jaktim, agar memproses laporan secara profesional dan independen.
Baca juga : Kantor LBH APIK Jakarta Kembali di Datangi oleh Polsek Matraman
Sementara itu Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil meminta Polda Metro Jaya untuk mengawal proses yang dilakukan oleh Polres Jaktim, meminta Komnas HAM; Komnas Perempuan; dan LPSK untuk memberikan perlindungan pada pembela HAM terutama pada perempuan pembela HAM. Selain itu Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil meminta Ombudsman RI untuk menjalankan wewenangnya dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik dalam hal ini Kepolisian Polsek Matraman.
Ada 66 Organisasi Masyarakat Sipil yang mendukung dalam siaran pers yang dibuat oleh Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil. Luasnya solidaritas lintas organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan rentannya perlindungan hukum bagi perempuan pembela HAM dan pembela HAM lainnya.
Siaran Pers Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil Mendukung LBH APIK Jakarta bisa di download disini