Notulensi Diskusi Online dengan SAFEnet : ketika ada ancaman penyebaran konten intim, apa yang harus dilakukan?



Notulensi Diskusi Online (DISKO) Bersama Ellen Kusuma (SAFEnet)
“ketika ada ancaman penyebaran konten intim, apa yang harus dilakukan?”

Moderator     : Yazid Fahmi
Narasumber  : Ellen Kusuma (SAFEnet)
Pelaksanaan  : Selasa, 7 April 2020

Q:   Kalau kita berbicara tentang penyebaran konten intim atau revenge porn, ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan kondisi pandemi Covid-19, bagaimana menurut Mbak revenge porn berkembang sejauh ini?
A:  Kalau kita berbicara tentang penyebaran konten intim, tidak berarti semuanya termasuk revenge porn. Kita juga sempat bikin penjelasan kenapa kita sebenarnya tidak setuju dengan term atau istilah “revenge porn” ini. Kalau kita lihat dari istilahnya, revenge porn itu seakan-akan adalah pornografi balas dendam. Padahal, ancaman penyebaran konten intim itu tidak melulu karena korbannya memiliki suatu kesalahan yang membuat pelaku ingin membalaskan dendamnya dengan cara tersebut. Kalau kita lihat dari modus atau motifnya, tidak semuanya seperti itu. Bahkan terkadang korbannya tidak tahu siapa pelakunya atau mungkin korbannya tidak salah sama sekali, tapi yang sedang pelakunya exercise adalah kuasanya atas korban untuk menekan dan mengancam korban di kemudian hari. Kalau revenge porn itu kesannya seperti “karena korban melakukan kesalahan duluan, maka pelaku boleh membalas” yaitu dengan menyebarkan konten intim tersebut. Makanya, SAFEnet prefer dengan istilah penyebaran konten intim atau NCII (Non-Consensual Intimate Images), walaupun tidak semuanya berbentuk gambar, ada video juga. Penting untuk memahami perbedaan istilah ini, karena kalau tidak berarti kita tidak mewakili suara korban seutuhnya.
Q:   Apa itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)?
A:   Sederhananya, KBGO adalah kekerasan yang terjadi atau terdampak besar karena identitas gender seseorang. Istilah online itu maksudnya tidak hanya menyasar medium internet tapi apapun yang difasilitasi oleh teknologi digital.
Q:   Apa dampak yang terjadi ketika KBGO menimpa perempuan?
A:   Ada dampak secara ekonomi, mental, dan struktural. Misalnya dampak ekonomi dalam konteks penyebaran konten intim ke lingkungan kerja korban, korban bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan apabila lebih disebarluaskan lagi, korban terancam tidak bisa bekerja sama sekali. Dampak strukturalnya ya rententan dari dampak lainnya, trauma, stigma, dll.
Q:   Seberapa besar penyebaran konten intim ini terjadi pada perempuan dan laki-laki? Siapa yang lebih rentan terkena dampaknya? Apakah SAFEnet punya datanya?
A:   Perempuan lebih rentan menjadi korban penyebaran konten intim, tapi bukan berarti ini tidak terjadi pada laki-laki karena SAFEnet setidaknya punya satu data bahwa ini terjadi pada laki-laki. Kalau untuk dampaknya, secara psikis mungkin sama, tapi secara ekonomi mungkin berbeda. Menurut saya, dampak akan lebih besar menimpa perempuan, terutama dari stigma masyarakat terhadap perempuan dalam budaya patriarki.
Q:   Ketika seseorang mengalami ancaman penyebaran konten intim, apa yang harus dilakukan?
A:   Perlu diperhatikan ketika menjadi korban kekerasan, baik di dunia nyata atau online, jangan langsung menghapus bukti-bukti digital. Perlu adanya dokumentasi yaitu dengan:
-          Screenshot bukti-bukti yang ada
-          Simpan/catat tautan atau URL atau link apabila konten intim tersebut disebar di media online yang bisa di-browsing
-          Membuat kronologis (5W + 1H)
Q:   Kenapa pencatatan URL atau link itu penting? Bukankah kalau dihapus oleh pelaku akan tetap hilang?                
A:   Itu penting untuk menambah cara kepolisian untuk verifikasi bukti dan validasi data.
Q:   Pada siapa kita harus melaporkan ketika kita menjadi korban penyebaran konten intim (NCII) ini?
A:   Sebelum melaporkan, kita harus membuat prioritas:
1.      Apa yang kita butuhkan?
Misal: Kita butuh support, maka cari support dulu. Apa mau kita? Mau pelaku minta maaf, mau pelaku agar berhenti, mau melaporkan pelaku, atau apa?
2.      Apa yang bisa kita lakukan?
Misal: Kalau di online, mengecek pengaturan privasi media sosial kita.
3.      Apa yang mau kita lakukan?
Misal: Kalau mau melaporkan pelaku, sebaiknya reach out ke pendamping hukum seperti LBH APIK, Komnas Perempuan atau lembaga bantuan hukum lain yang mempunyai perspektif gender yang baik, agar tidak mengalami reviktimisasi ketika meminta pendampingan, setelah itu lakukan pelaporan ke kepolisian.
Q:   Adakah Standar Operasional Prosedur (SOP) atau kode etik untuk para pekerja di dunia digital (online) apabila ada yang menyalahgunakan?
A:   Kode etik ada di masing-masing institusi, terutama soal bukti dan data digital. Misalnya, di kepolisian, mereka sudah punya kode etik tentang kerahasiaan data dan bukti. Apabila terjadi kebocoran, kita bisa meminta pertanggungjawaban mereka. Kalau dari SAFEnet sendiri, kita sudah punya beberapa guideline atau panduan dimana kita bisa tetap mendampingi korban tanpa kita perlu mendapatkan informasi-informasi yang terlalu privat dari korban. Kalau korban merasa tidak nyaman dalam memberikan bukti-bukti berupa foto/video ke kita, biasanya kita minta diblur foto/video tersebut dan kita tidak menyimpan bukti/data korban kecuali atas seizin korban (consent based).

Q:   Apakah pembatasan pertemanan di media sosial perlu dilakukan?
A:   Jaga Privasi dan Consent (Persetujuan) dalam lingkup digital. Kadar privasi setiap orang berbeda. Kita bisa atur setting supaya privat. Tapi, perlu diketahui bahwa seprivat-privatnya akun kamu, hal tersebut tetap menjadi sesuatu yang publik. Ada fitur screenshot dan copy paste yang mempermudah penyebaran hal yang sudah kita privat. Dalam mengukur privasi ada dua hal:
-  Seaman apa kamu?
-  Senyaman apa kamu?

Q:   Ketika melakukan Video Call Sex (VCS), pelaku melakukan screen recording? Apa yang harus kita lakukan?
A:   Consent. Ingat risiko dan konsekuensi terhadap hal-hal yang kita lakukan dalam dunia digital, termasuk VCS. Ketika kita mengunggah sesuatu ke dunia digital atau media sosial untuk publik, kita tidak tahu siapa saja audiensnya. Maka, ketika mengunggah sesuatu, penting untuk kita memperhatikan audiens mana yang kita izinkan untuk melihat konten tersebut.

Q:   Kalau Whatsapp atau akun media sosial di hack, apa yang harus kita lakukan?
A:   Jangan sign in di banyak tempat. Jangan lupa sign out ketika mau pergi. Jangan pernah share password kamu. Cek lagi keamanan digital kita dan kemanan privasi kita.



Q:   Bagaimana kalau pelaku tidak diketahui atau tidak dikenal?
A:   Yang bisa kita lakukan adalah mencatat lalu melakukan pelaporan ke kepolisian. Karena kepolisian yang berhak dan berkewajiban untuk melakukan tindakan.

Q:   Apa yang dilakukan SAFEnet terhadap kasus-kasus seperti ini?
A:   Kami memberikan saran tidak men take down konten

Q:   Bagaimana kalau pelaku mengancam akan menyebarkan konten intim korban apabila korban melapor ke pihak berwenang?
A:   Lakukan yang terbaik supaya aman. Jangan lupa dokumentasi dan catat kronologi.

Q:   Bagaimana cara mencegah konten intim tersebar?
A:   SAFEnet tidak mengatur apa yang boleh/tidak boleh diunggah. Semua sudah ada di UU Pornografi dan UU ITE. Yang bisa kami sampaikan: lakukan kegiatan digital dengan kondisi aman dan jaga data pribadi kamu untuk keamanan privasi. Contoh: kalo VCS atau Konten jangan sampai muka kelihatan.

Q:   Pasal2 apa yg biasa dipakai?
A:   Pasal 27 UU ITE atau UU Anti Pornografi. Jangan lupa untuk minta bantuan atau pendampingan LBH.

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami