Siaran Pers #16HAKTP "Gerak Bersama Ciptakan Ruang Aman di Masa Pandemi"



SIARAN PERS

Peringatan 16 Hari anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2020 :

"Gerak Bersama Ciptakan Ruang Aman Di Masa Pandemi"

 

Tahun 2020 peringatan 16 Hari anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HaKTP) diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Selama menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai November 2020, LBH APIK Jakarta telah menerima 710 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pengaduan ini diterima LBH APIK Jakarta melalui hotline, media sosial, dan email. Jumlah ini cukup tinggi mengingat pada tahun 2019, pengaduan dalam satu tahun mencapai 794 sedangkan pada tahun 2020, hanya dalam waktu 9 bulan saja jumlah pengaduan sudah mencapai angka 700an.

 

Dari 710 kasus, 5 kasus yang paling besar dilaporkan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu 225 kasus, menyusul adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 196 kasus, kekerasan seksual 80 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 71 kasus, Pidana Umum 41 kasus. Pengaduan kasus KDRT masih  paling tinggi sama seperti yang disampaikan dalam catahu 2019 LBH APIK Jakarta. Hal ini menjadi bukti bahwa rumah belum menjadi tempat aman bagi perempuan, dalam masa pandemi Covid-19 ini perempuan menjadi lebih rentan bukan saja rentan tertular virus tetapi juga rentan menjadi korban kekerasan karena berbagai faktor seperti ekonomi, psikologis, dan kesehatan. Ketika menjadi korban kekerasan, perempuan lebih sulit keluar rumah untuk melaporkan kasusnya. Penerapan bekerja dari rumah membuat pelaku dapat selalu memantau aktivitas korban. Dalam proses penanganan kasus kekerasan, perempuan korban kerap menghadapi kendala mulai dari tingkat pelaporan, penyidikan hingga proses pemeriksaan di pengadilan.

 

Beberapa korban kekerasan harus mengambil keputusan keluar dari rumah untuk menghindari pelaku, sementara situasi Covid membuat korban memiliki keterbatasan pilihan tempat tinggal. Selama masa pandemi Covid-19 LBH APIK Jakarta telah menyediakan rumah aman darurat untuk 35 orang perempuan dan anak dengan rincian 20 perempuan dan 17 anak baik laki-laki maupun perempuan. Permasalahan ini muncul karena dimasa pandemi banyak rumah aman yang tutup, sementara itu untuk mengakses rumah aman milik pemerintah harus melalui prosedur, terutama tes Covid-19 yang biayanya ditanggung korban.

 

Pengadaan layanan rumah aman untuk perempuan korban kekerasan tentu memerlukan dana dan upaya yang tidak sedikit. Dalam memberikan layanan ini diperlukan “gerak bersama” seluruh pihak agar korban mendapatkan tempat aman yang layak dalam proses penyelesaian kasusnya. Untuk itu LBH APIK Jakarta melakukan donasi public. Tidak sedikit kelompok masyarakat yang terlibat bahkan public figure, influencer, dll. Salah satunya adalah House of Grace melalui co-founder nya Flo Harto juga turut serta menjadi bagian dalam menyediakan layanan rumah aman.

 

Flo Harto menyampaikan alasan House of Grace memberikan bantuan untuk rumah aman LBH APIK Jakarta adalah pentingnya untuk menyediakan tempat perlindungan aman untuk korban disaat kapanpun tanpa melalui prosedur yang menyulitkan korban.

 

Menurut Flo,“Bantuan penyediaan rumah aman sangat dibutuhkan oleh LBH Apik agar para penyintas LBH Apik dapat berlindung dengan tenang selama proses pendampingan hukum mereka berjalan, dengan adanya rumah aman, korban-korban lain yang belum percaya diri untuk meminta pertolongan akan lebih yakin menolong diri mereka dan anak-anak mereka nantinya.”  

 

Flo menambahkan,”Sebelum mereka keluar dari lingkaran kekerasan, yang mereka pertimbangkan adalah di mana mereka akan berlindung dan tinggal, bagaimana mereka akan membiayai diri mereka dan anak-anak, Rumah Aman yang disediakan LBH Apik adalah langkah pertama dalam memberikan support untuk korban dan calon korban.”

 

Ruang Aman ternyata tidak hanya dibutuhkan dalam situasi offline, dalam dunia digital-pun perempuan juga rentan menjadi korban. Selama masa pandemi KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) menjadi kasus nomor dua tertinggi yang dilaporkan ke LBH APIK Jakarta. Bentuk KBGO yang dilaporkan adalah pelecehan seksual secara online, ancaman penyebaran konten intim dengan motif eksploitasi seksual hingga pemerasan. Ini berarti perspektif tentang ruang aman tidak hanya dalam wilayah offline tetapi juga  dibutuhkan dalam dunia digital.

 

Tunggal Pawestri aktivis perempuan yang aktif menggunakan medsos untuk kerja-kerja kampanye isu perempuan menyampaikan bahwa tingginya kasus KBGO harus membuat kita semua bekerja keras menciptakan ruang aman di dunia digital, menurut Tunggal “Pemerintah dan aparatnya harus lebih tanggap dalam menangani kasus KBGO, pelaku harus ditindak tegas dan perempuan yang rentan jadi korban harus dilindungi. Bukan malah dikriminalisasi jika berani melaporkan kasusnya. Platform digital pun harus lebih akuntabel dan responsif melihat maraknya KBGO.”

 

Dalam kampanye 16 Hari anti Kekerasan terhadap perempuan ini dukungan dari kelompok seni juga sangat diubutuhkan. Tashoora sebagai perwakilan seniman mengatakan bahwa kampanye anti kekerasan harus selalu dihadirkan dan dikawal, tidak hanya berhenti di produksi karya namun juga mengawal proses advokasi kasus dan perubahan kebijakan yang memiki perspektif kesetaraan dan keberpihakan terhadap korban.

 

Oleh karena itu, dalam peringatan 16 Hari anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2020 ini, LBH APIK Jakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan “Gerak Bersama” menciptakan ruang-ruang aman bagi kita semua untuk mencegah terjadinya kekerasan.

 

Kepada pemerintah, DPR RI, Aparat Penegak Hukum serta pihak yang memiliki wewenang untuk segera mewujudkan ruang aman, dengan kebijakan:

1. Terapkan kebijakan penanganan Covid 19 yang mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan gender serta memperhatikan kelompok rentan.

2. Penerapan kebijakan Physical Distancing harus disertai dengan sosialisasi dan peningkatan kesadaran baik di media cetak maupun elektronik agar sampai ke setiap keluarga di Indonesia tentang pentingnya berbagi peran dalam rumah tangga dan pencegahan terjadinya kekerasan.

3. Penyediaan layanan Rumah Aman yang mudah dijangkau oleh korban kekerasan dan terpastikannya korban kekerasan mendapatkan layanan test covid 19 secara gratis.

4. Kami menolak dibahasnya RUU Ketahanan Keluarga karena RUU ini justru akan semakin mempertajam ketimpangan antara posisi perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga. Pada pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga lebih banyak memberikan beban kepada istri sekaligus mengekalkan stereotipe peran gender sehingga perempuan menjadi lebih rentan mengalami kdrt. RUU ini jelas  melanggar   UU RI No 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita serta UU HAM.

5. Tingginya kasus KDRT baik pada masa Physical Distancing ini maupun sebelumnya,  membuktikan bahwa struktur keluarga dengan relasi gender yang timpang tsb sudah harus direkonstruksi. UU Perkawinan saat ini masih membakukan peran gender perempuan dan laki-laki dalam pasal 31 dan 34. Ketentuan ini juga harus diamandemen, bukan justru  direproduksi melalui RUU Ketahanan Keluarga yang tentunya akan semakin memperburuk situasi keluarga, terutama bagi  perempuan dan anak.

6. Segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

7. Segera merevisi UU ITE yang banyak memakan korban dan sering digunakan pelaku dalam upaya pembungkaman terhadap korban.

8. Menegakkan implementasi UU PKDRT, UU TPPO serta aturan dan kebijakan positif lainnya secara maksimal untuk kepentingan korban.

9. Memberlakukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, termasuk layanan visum gratis dan rumah aman yang mudah diakses oleh korban.

Demikian siaran pers dari kami,

Jakarta, 24 November 2020

Salam


*download disini untuk file resmi siaran pers 16haktp

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami