Cara Melaporkan Kasus ke LBH APIK Jakarta



1. Dapat menghubungi hotline APIK di nomor 0813888226699 (via WA) dan/atau email pengaduan APIK di pengaduanLBHAPIK@gmail.com dengan menyertakan: nama lengkap, umur, alamat, usia, pekerjaan korban/penyintas, pelaku (nama, usia, alamat), hubungan dengan pelaku, dan kronologis kejadian.

2. Saat melapor, korban/penyintas diminta untuk melampirkan KTP, BPJS/Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM).

3. Pengaduan yang masuk akan direspons oleh hotline dan akan diberikan informasi awal terkait persyaratan administrasi.

4. Koordinator Pelayanan Hukum akan menunjuk Pengacara/Pendamping yang akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui konsultasi atau Pendampingan.

5. Pendamping akan memberikan informasi hukum sesuai dengan Pengaduan korban. Keputusan tindak lanjut dan langkah Hukum, baik secara litigasi atau non litigasi, yang akan diambil selanjutnya, diserahkan kepada korban/penyintas.

6. Selama proses, korban/penyintas tidak dikenakan biaya pada saat mengakses bantuan hukum.

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami