Akhirnya Sidang Praperadilan Kasus KDRT Dimulai, LBH Apik Jakarta Harap Permohonan Dikabulkan



Akhirnya Sidang Praperadilan Kasus KDRT Dimulai, 

LBH Apik Jakarta Harap Permohonan Dikabulkan

 

JAKARTA LBH Apik Jakarta (14/06/21) - Sidang Praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus KDRT dengan perkara No. 07/Pid.Praper/2021/PN.JKT.TIM di mulai sekitar pukul 11.20 WIB di  ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (14/6/2021). “dibuka dan dinyatakan terbuka untuk Umum,” ujar Hakim tunggal. Ini merupakan sidang kedua, setelah sidang pertama hakim menunda persidangan karena Termohon minggu lalu tidak hadir (7/6/2021). 

Dalam persidangan, terlihat ada dua perwakilan dari pihak Polres Jakarta Timur (Termohon) yang hadir di  dalam ruang sidang. Sementara dari pihak Pemohon, yakni kuasa hukum, tampak ada lima orang yang hadir di ruang sidang. Sesaat setelah memulai sidang, hakim terlebih dahulu memeriksa surat kuasa dari pihak Polres Jakarta Timur. Setelahnya, kuasa Hukum dari LBH Apik Jakarta dipersilahkan membacakan permohonan praperadilan. LBH Apik Jakarta menegaskan alasan melakukan  Praperadilan didasari atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. S.Tap/02/S.7/I/2021/Res/JT dan  Surat Perintah  Penghentian  Penyidikan  No. Sp.sidik/02/C.12/I/2021/Reskrim, tanggal 18 Januari  2021 yang  diterbitkan  oleh  Polres Jakarta Timur. 



Bahwa penerbitan dua surat tersebut tentu telah menjauhkan rasa keadilan untuk korban DP (52th) dan anak korban (12th) karena  proses  hukum  HH  selaku  Tersangka dalam  dugaan  tindak  pidana  Kekerasan  Fisik  Dalam  Rumah  Tangga  terhadap  Korban akan  dihentikan  seketika  sesaat  setelah  terbitnya  surat  Penghentian  Penyidikan  tersebut, ujar Uli selaku perwakilan Kuasa Hukum dari LBH Apik Jakarta. 


"Bahwa berdasarkan Pasal 80 KUHAP memberi peluang kepada Pihak Ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik dalam penghentian penyidikan. Pengertian Pihak Ketiga yang berkepentingan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yakni saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Oleh karenanya Pemohon Praperadilan dapat disebut sebagai pihak ketiga dan yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan Praperadilan karena pemohon merupakan korban dan pelapor atas dugaan tindak pidana yang dialaminya sebagaimana yang dimuat dalam Laporan Polisi Nomor: 949/K/XI/2017/Spg, tanggal 9 November 2017," tegas Uli selaku tim Kuasa Hukum. 


Lebih lanjut, kuasa hukum meminta kepada hakim tunggal yakni: satu, penghentian penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Timur adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; kedua, memerintahkan kepada Polres Jakarta Timur untuk mencabut surat ketetapan dan surat penghentian penyidikan atas nama Tersangka yakni HH; dan ketiga, menerbitkan perintah penyidikan lanjutan dan segera melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Jakarta Timur.

Diakhir sebelum sidang ditutup, hakim meminta para Pemohon dan Termohon  hadir disidang berikutnya yang akan dilakukan pada Selasa besok (15/6/2021) dengan agenda Jawaban dari Polres Jakarta Timur. (Rb)



Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami