Sidang ke-4 Praperadilan Kasus KDRT: Telah Berlangsung Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli


 

Sidang ke-4 Praperadilan Kasus KDRT: Telah Berlangsung Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

JAKARTA LBH APIK Jakarta (17/06/21) - Majelis hakim melanjutkan Sidang Praperadilan Kasus Penghentian perkara KDRT yang keempat. Sidang ini dimulai pukul 13.29 WIB dan berlangsung hingga pukul 14.33 WIB di Ruang Sidang Mudjono SH Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno No 1 (Sentra Primer), Penggilingan Jakarta Timur. Ini sidang keempat dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli oleh Pemohon dan Termohon. 

Sebelum persidangan dimulai, telah disampaikan 3 amicus curiae  dari 2 lembaga yaitu MAPPI FHUI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI) dan Komnas Perempuan juga dari Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H, M.Si selaku Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sidang praperadilan perkara No. 07/Pid.Praper/2021/PN.JKT.TIM dimulai dengan pemeriksaan identitas masing-masing saksi ahli oleh Hakim. Dalam persidangan, terlihat ada 2 perwakilan dari pihak Polres Jakarta Timur yang hadir di  dalam ruang sidang. Sementara dari pihak pemohon, yakni kuasa hukum tampak ada lima orang, beserta dua orang saksi ahli yang hadir di ruang sidang. Adapun 2 orang Saksi Ahli yang dihadirkan adalah Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A dari Universitas Binus sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana dan Hapsarini nelma, M.Psi., Psikolog dari P2TP2A sebagai Saksi Ahli Psikolog.


Dalam persidangan, kuasa Hukum dari LBH Apik Jakarta selaku pemohon dipersilahkan oleh Hakim untuk meminta keterangan kepada para saksi ahli disaksikan oleh termohon. Setelah banyak pertanyaan yang diajukan oleh semua Kuasa Hukum selaku Pemohon dan dijawab oleh Saksi Ahli, kemudian giliran Termohon dipersilahkan oleh Hakim untuk meminta keterangan kepada para Saksi Ahli. 

Namun, 2 perwakilan Polres Jakarta Timur yang hadir sebagai Termohon tidak mengajukan satupun pertanyaan kepada Saksi Ahli. Meskipun keterangan para Saksi Ahli sangat penting untuk putusan sidang nantinya, Termohon tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk turut menerangkan kasus penghentian perkara KDRT di sidang keempat ini. 



Di akhir sebelum sidang ditutup, hakim meminta para Pemohon dan Termohon  untuk hadir di sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin besok (21/6/2021) dengan agenda kesimpulan sidang. (RA)

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami