Sidang ke Tiga Praperadilan Kasus KDRT Telah Berlangsung Agenda Penyerahan Surat Pembuktian
JAKARTA LBH APIK Jakarta (16/06/21) - Majelis hakim akhirnya memulai sidang Praperadilan Kasus Penghentian perkara KDRT yang ke tiga. Sidang ini dimulai sekitar pukul 13.45 WIB di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno No 1 (Sentra Primer), Penggilingan Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). Ini sidang ketiga dengan agenda menyerahkan surat-surat bukti yang diserahkan oleh pemohon dan termohon.
Sidang praperadilan perkara No. 07/Pid.Praper/2021/PN.JKT.TIM, dibuka dan dinyatatakan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk Umum, ujar Hakim Tunggal, Rabu (16/6/2021). Dalam persidangan, terlihat ada tiga perwakilan dari pihak Polres Jakarta Timur yang hadir di dalam ruang sidang. Sementara dari pihak pemohon, yakni kuasa hukum , tampak ada dua orang yang hadir di ruang sidang.
Dalam persidangan, kuasa Hukum dari LBH Apik Jakarta selaku pemohon diminta untuk menyerahkan bukti surat-surat sejumlah 14 yang diserahkan kepada majelis hakim yang disaksikan oleh termohon. Berkas-berkas tersebut terdiri dari bukti surat-surat dari hasil visum, hasil percakapan, hasil laporan dari kepolisian, lalu juga hasil petunjuk yang diberikan oleh jaksa, lalu surat dari komnas, surat SP3, dan bukti penyelidikannya.
Selanjutnya Agenda Persidangan dilanjutkan dengan penyerahan surat-surat bukti dari termohon sejumlah 40 yang diserahkan polres jakarta timur terkait kasus ini kepada majelis hakim.
Majelis Hakim selanjutnya memeriksa Kembali surat-surat yang diberikan oleh pemohon dan termohon.
Diakhir sebelum sidang ditutup, hakim meminta para Pemohon dan Termohon hadir disidang berikutnya yang akan dilakukan pada Kamis besok (16/6/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon. (FP)