SITUASI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
BERBASIS GENDER DAN SEKSUAL TAHUN 2021 MENINGKAT, NEGARA WAJIB MEMBERIKAN RUANG AMAN
Sepanjang tahun 2021 terdapat 1.321 aduan yang masuk ke LBH Apik Jakarta. Angka tersebut meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2020 yaitu sebanyak 1.178 kasus. Tercatat dari total pengaduan yang masuk, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 489 kasus, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus, Kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus.
Selama 5 tahun terakhir LBH APIK Jakarta melakukan pendampingan, KDRT menjadi kasus paling tinggi diadukan, namun situasi tersebut berbeda pada tahun 2021, bahwa kasus KBGO menjadi posisi tertinggi menggeser posisi KDRT. Hal ini dipengaruhi adanya kondisi pandemi Covid-19, dimana ruang lingkup interaksi semakin terbatas, budaya patriarki bergerak meluas melalui kanal interaksi virtual/online dan disaat yang sama sistem perlindungan dan keamanan bagi perempuan tidak berpihak kepadanya. Situasi ini memberi dampak negatif serius pada korban seperti reviktimisasi, kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, dan bentuk kekerasan lainnya.
Selain itu, berdasarkan hasil refleksi penanganan kasus LBH APIK Jakarta, situasi dan kondisi penanganan kasus pada tahun 2021 masih belum berpihak kepada perempuan korban kekerasan, setidaknya tercatat ada sejumlah hambatan dalam melakukan pendampingan, penanganan dan upaya akses keadilan, yaitu: kebijakan belum berpihak kepada korban, kuatnya budaya patriarki tidak hanya didunia nyata tetapi meluas ke dunia maya, lemahnya perspektif bagi aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat sehingga menyebabkan banyaknya kriminalisasi terhadap perempuan korban.
Disamping itu keberadaan sistem hukum belum menempatkan perempuan korban menjadi subyek hukum yang harus dilindungi sehingga kelompok perempuan sangat rentan menjadi korban. Karenanya keberadaan Rancangan Undang–Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menjadi hal penting untuk memberikan ruang aman bagi perempuan dan kelompok rentan, disamping melakukan revisi atau mendorong kebijakan lain yang mengakomodir kepentingan perempuan korban, menjamin adanya akses keadilan bagi perempuan, sehingga hak-hak perempuan menjadi terjamin dan terlindungi oleh negara.
Akses infografis CATAHU 2021 LBH APIK Jakarta di link berikut: