LBH APIK didirikan pada tahun 1995 dengan visi untuk “mewujudnya masyarakat yang inklusif, setara, adil, dan berkelanjutan melalui perubahan sistem hukum”. Salah satu misi untuk mencapai visi tersebut adalah dengan menyediakan layanan hukum bagi perempuan pencari keadilan. Dengan menggunakan pendekatan Bantuan Hukum Gender Structural (BHGS), bantuan hukum kepada perempuan menjadi “entrypoint” untuk melihat permasalahan yang dialami perempuan saat berhadapan dengan sistim hukum dan sistim sosial yang ada, dan kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan perspektif perempuan. Dari pengalaman perempuan dan analisis sistem hukum, LBH Apik Jakarta selanjutnya mendorong terus upaya-upaya perubahan sistim hukum dan kebijakan agar lebih adil dan demokratis.
Pada tahun 2020 telah memberikan bantuan hukum kepada 1.178 perempuan yang menjadi korban kekerasan di wilayah Jabodetabek. Dari laporan tahun 2020 tersebut, diketahui bahwa kurangnya informasi dan akses bantuan hukum menyebabkan perempuan tidak dapat mengakses keadilan yang merupakan hak setiap warga negara. Padahal sebagaimana diketahui bahwa hak bantuan hukum sudah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana bantuan hukum bagi fakir miskin dibiayai anggaran publik. LBH Apik Jakarta sendiri telah menjadi OBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dari proses melaksanakan bantuan hukum, LBH Apik Jakarta menemukan bahwa terdapat (1) Ketimpangan Akses Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan, termasuk perempuan dan anak karena UU Bantuan Hukum membatasi penerima hukum dengan kriteria miskin ekonomi; (2) subordinasi hak bantuan hukum, yaitu bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa menjadi prioritas dibandingkan bantuan hukum untuk saksi/korban kekerasan khususnya perempuan dan anak; (3) anggaran minim dan tidak adil genderadalah dampak dari subordinasi hak bantuan hukum, dan tidak pekanya terhadap kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan; dan (4) Belum maksimalnya peran Pemerintah Daerah, dalam memenuhi hak bantuan hukum, walaupun UU Bantuan Hukum mengamanatkan Pemda untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Walaupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan terkait dengan kepentingan perempuan korban kekerasan, yaitu melalui Perda No. 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Pergub No. 7 Tahun 2012 tentang Pusat Pelayanan Terpadu terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Namun semenjak lahirnya UU Bantuan Hukum, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta belum menerbitkan kebijakan tentang bantuan hukum yang didalamnya untuk ikut bertanggungjawab dalam penyelenggaraan bantuan hukum di wilayahnya.
Naskah Akademik dan Draft Ranperda ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dan DPRD DKI Jakarta dalam menunaikan tanggung jawabnya dalam pemberian bantuan hukum khususnya untuk Kelompok rentan. Sehingga visi “Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua” dapat terwujud.
Terimakasih kami sampaikan kepada Penyusun Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H.,M.S.i seorang Dosen dan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan dibantu oleh TIM Perumus Ranperda dari LBH Apik Jakarta dan Jaringan Advokasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum DKI Jakarta: LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Yayasan Parinama Astha, Mappi FH UI, ICJR, Sapa Indonesia, OPSI, PBHI Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, LKBH UNKRIS, ILRC, IFLC, Yayasan Bandungwangi, Suara Kita, LBH GP Ansor, LBH Pers, IJRS, YLBHI, Y&V/VST, Paralegal LBH Apik Jakarta, FBHUK dan SUAKA.
Terimakasih kepada Rutgers WPF Indonesia atas dukungannya melalui Program Generation G sehingga kami dapat mencetak Naskah Akademik dan Draft ranperda ini sebagai bahan advokasi ditingkat Pemerintah DKI Jakarta dan juga DPRD DKI Jakarta.
Jakarta, 26 Oktober 2021
Siti Mazumah Direktur LBH APIK Jakarta
AKSES FILE PDF [NASKAH AKADEMIK] URGENSI PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM PROVINSI DKI JAKARTA 2021 MELALUI LINK BERIKUT: