LBH APIK Jakarta dan masyarakat sipil hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Pengaturan KSBO dalam RUU TPKS Bersama Baleg DPR RI

 


 

[Jakarta, 24/3/2022] – Pasca disahkannya RUU TPKS sebagai usulan inisatif DPR RI, Badan Legislatif DPR RI menyelenggarakan RDPU Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan mengundang masyarakat sipil yakni LBH APIK Jakarta, Infid, SAFEnet dan ICJR di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta , Kamis (24/03/22).

RDPU dibuka oleh pimpinan sidang,  Abdul Wahid selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI menyampaikan susunan acara RDPU hari akan dimulai dengan Pandangan dari masyarakat sipil terkait RUU TPKS, Tanggapan anggota baleg dan penutup. Kemudian pimpinan sidang mempersilahkan LBH APIK Jakarta untuk menyampaikan pandanganya terlebih dahulu.

Ada beberapa alasan menurut LBH APIK Jakarta penting adanya pengaturan kekerasan seksual berbasis online dalam RUU TPKS, pertama mengingat destrupsi teknologi dan COVID 19 menyebabkan KSBO semakin visible dengan modus yang beragam memuat kasus kekerasan berbasis online semakin tinggi. “Adanya gap dalam sistem hukum dalam merespon kasus KSBO dan keterbatasan hukum pidana serta keberadaan UU ITE, UU Pornografi dan aturan pelaksanaannya yang rentan mengriminalkan perempuan korban menjadi persoalan kenapa pengaturan KSBO penting, ” ujar Siti Ma’zumah selaku direktur LBH APIK Jakarta.

Senada dengan itu, Daerobi menegaskan kembali pentingnya pengaturan KSBO dalam RUU TPKS berdasarkan pengalaman pendampingan LBH APIK Jakarta yang tertuang dalam kertas kebijakan kekerasan seksual berbasis online dan perlindungan korban. “Melihat DIM RUU TPKS versi 8 Desember 2021 khususnya pada pasal 5, menjadi penting untuk mengintegrasikan bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis online yang lebih luas, cara dan modus yang beragam, tidak hanya pelecehan seksual berbasis elektronik, melainkan ada 9 (sembilan) bentuk lainnya termasuk ekploitasi seksual dan perundungan seksual, tidak meletakkan KBGO sebagai delik aduan absolut serta pemenuhan hak korban mengingat selama ini korban KSBO masih diproses di unit cyber crime bukan unit khusus pelayanan perempuan dan anak”, tegas Daerobi.

Dalam acara yang dihadiri perwakilan Infid, SAFEnet dan ICJR juga memberikan masukan terkait pengaturan RUU TPKS yang komprehensif dan holistic mulai dari pencegahan, perlindungan, penanganan serta pemulihan korban kekerasan seksual berbasis online, menghapus list aborsi yang diusulkan dalam DIM Pemerintah karena aborsi bukan kekerasan seksual, pengaturan KBGO tetap di pasal 5 dan disempurnakan, memasukan pasal penutup di pasal 72 untuk mencabut pasal 27 ayat 1 UU ITE, Jenis tindak pidana (KSBO) eksploitasi seksual tetap di pasal 8, dimana dalam DIM Pemerintah direkomendasikan untuk dihapus karena dianggap sudah ada di pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO, memasukan ketentuan penutup untuk menghapus pasal 296 dan 506 KUHP serta mekanisme Victim Trust Fund (dana yang digunakan untuk menjangkau korban KS).

Dalam tanggapanya Baleg menyampaikan usulan yang disampaikan masyarakat sipil sangat penting untuk dimasukan ke dalam  RUU TPKS mengingat beberapa pengalaman Baleg ketika mendapatkan pelaporan terkait kasus KSBO, termasuk untuk pasal yang dibuang oleh pemerintah bisa dikuatkan untuk tidak dihilangkan, masukan juga akan sangat mudah dan efektif jika dilampirkan dalam bentuk matrik.

“Terimakasih atas masukan dari bapak ibu semua, silahkan bahan masukan dikirimkan ke kami dalam bentuk matrik menyandingkan dengan DIM versi terbaru yang sudah diupload dalam website DPR RI karena akan menjadi masukan dalam pembahasan Bersama pemerintah pada Senin 28 Maret 2022 mendatang,” pungkas Pimpinan sidang ketika menutup rapat RDPU.  ***(Ly/RB)

 

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami