[Jakarta,
24/3/2022] – Pasca disahkannya RUU TPKS sebagai usulan inisatif DPR RI, Badan
Legislatif DPR RI menyelenggarakan RDPU Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan mengundang masyarakat sipil yakni LBH APIK
Jakarta, Infid, SAFEnet dan ICJR di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta
, Kamis (24/03/22).
RDPU
dibuka oleh pimpinan sidang, Abdul Wahid selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI menyampaikan susunan acara RDPU hari akan dimulai
dengan Pandangan dari masyarakat sipil terkait RUU TPKS, Tanggapan anggota
baleg dan penutup. Kemudian pimpinan sidang mempersilahkan LBH APIK Jakarta
untuk menyampaikan pandanganya terlebih dahulu.
Ada
beberapa alasan menurut LBH APIK Jakarta penting adanya pengaturan kekerasan
seksual berbasis online dalam RUU TPKS, pertama mengingat destrupsi teknologi dan COVID 19 menyebabkan
KSBO semakin visible dengan modus yang beragam memuat kasus kekerasan berbasis
online semakin tinggi. “Adanya gap dalam sistem hukum dalam merespon kasus KSBO
dan keterbatasan hukum pidana serta keberadaan UU ITE, UU Pornografi dan aturan
pelaksanaannya yang rentan mengriminalkan perempuan korban menjadi persoalan
kenapa pengaturan KSBO penting, ” ujar Siti Ma’zumah selaku direktur LBH APIK
Jakarta.
Senada dengan itu, Daerobi menegaskan kembali
pentingnya pengaturan KSBO dalam RUU TPKS berdasarkan
pengalaman pendampingan LBH APIK Jakarta yang tertuang dalam kertas kebijakan kekerasan
seksual berbasis online dan perlindungan korban. “Melihat DIM RUU TPKS versi 8
Desember 2021 khususnya pada pasal 5, menjadi penting untuk mengintegrasikan bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis online yang
lebih luas, cara dan modus yang beragam, tidak hanya pelecehan seksual berbasis
elektronik, melainkan ada 9 (sembilan) bentuk lainnya termasuk ekploitasi
seksual dan perundungan seksual, tidak meletakkan KBGO sebagai delik aduan
absolut serta pemenuhan hak korban mengingat selama ini korban
KSBO masih diproses di unit cyber crime bukan unit khusus pelayanan perempuan
dan anak”, tegas Daerobi.
Dalam
acara yang dihadiri perwakilan Infid, SAFEnet dan ICJR juga memberikan masukan
terkait pengaturan RUU TPKS yang komprehensif dan holistic mulai dari
pencegahan, perlindungan, penanganan serta pemulihan korban kekerasan seksual
berbasis online, menghapus list aborsi yang diusulkan dalam DIM Pemerintah
karena aborsi bukan kekerasan seksual, pengaturan KBGO tetap di pasal 5 dan disempurnakan,
memasukan pasal penutup di pasal 72 untuk mencabut pasal 27 ayat 1 UU ITE,
Jenis tindak pidana (KSBO) eksploitasi seksual tetap di pasal 8, dimana dalam
DIM Pemerintah direkomendasikan untuk dihapus karena dianggap sudah ada di
pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO, memasukan ketentuan penutup untuk
menghapus pasal 296 dan 506 KUHP serta mekanisme Victim Trust Fund (dana yang
digunakan untuk menjangkau korban KS).
Dalam
tanggapanya Baleg menyampaikan usulan yang disampaikan masyarakat sipil sangat penting
untuk dimasukan ke dalam RUU TPKS
mengingat beberapa pengalaman Baleg ketika mendapatkan pelaporan terkait kasus
KSBO, termasuk untuk pasal yang dibuang oleh pemerintah bisa dikuatkan untuk
tidak dihilangkan, masukan juga akan sangat mudah dan efektif jika dilampirkan
dalam bentuk matrik.
“Terimakasih
atas masukan dari bapak ibu semua, silahkan bahan masukan dikirimkan ke kami dalam
bentuk matrik menyandingkan dengan DIM versi terbaru yang sudah diupload dalam
website DPR RI karena akan menjadi masukan dalam pembahasan Bersama pemerintah
pada Senin 28 Maret 2022 mendatang,” pungkas Pimpinan sidang ketika menutup rapat
RDPU. ***(Ly/RB)