LBH APIK Jakarta menyayangkan Pembebasan Pelaku Pelecehan Seksual dari Kampus UNRI







 Dalam CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Prempuan sepanjang tahun 2012-2021 mencatat terdapat 49.729 kasus kekerasan seksual yang terjadi baik di ranah personal, ranah publik dan ranah negara. Kekerasan terhadap perempuan di ranah pendidikan, paling banyak terjadi di perguruan tinggi, dan 87,8% diantaranya adalah kekerasan seksual. 

Data dari Komnas Perempuan tersebut menunjukan bahwa kampus bukanlah ruang aman bagi perempuan, terlebih penerapan Permendikbud No.30 Tahun 2021 yang masih menemui berbagai tantangan. Akhirnya, hal ini membuat para pelaku dapat melengang dengan bebas. 

Hal ini terjadi dalam kasus pelecehan seksual di Kampus Unri, di mana pelaku pelecehan seksual di dibebaskan setelah hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti dan saksi.

LBH APIK Jakarta, selaku lembaga yang berfokus pada pendampingan litigas dan non-litigasi korban kekerasan berbasis gender, menyayangkan pembebasan pelaku tersebut dan terus mendukung terciptanya mekanisme peradilan pidana yang adil dan berperspektif korban lewat RUU TPKS.

#SahkanRUUTPKS

#KawalSampaiLegal

#LBHAPIKJakarta

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami