Komentar tertulis sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pada Perkara dengan Register No. 34P/HUM/2022 di Mahkamah Agung R.I
Lindungi Korban, Jangan Hilangkan Harapan
Tolak Uji Materiil Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual yang terdiri dari:
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
3. Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI)
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta)
5. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) (Diajukan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim)
Kasus kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi menjadi salah satu poin perhatian kami, YLBHI, ICJR. MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan tanpa Kekerasan. Selama ini, publik dihantui oleh tindakan kekerasan seksual yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Terlebih lagi, belum ada payung hukum yang sudah disahkan berpihak pada korban dan mengakomodir kebutuhan korban, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih berproses di DPR untuk disahkan.
Dengan masih berkembang pembahasan RUU TPKS di DPR, pada 2021 silam, publik kemudian mendapatkan angin segar dari hadirnya Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini merupakan wujud keberpihakan Negara pada banyaknya korban dari kasus kekerasan seksual khususnya dalam lingkup institusi perguruan tinggi.
Sayangnya, upaya baik dari pemerintah ini kemudian dimaknai berbeda bagi sebagian kelompok. Mereka melihat bahwa aturan ini dapat mengarah pada pembiaran terjadinya seks bebas, aborsi, pernikahan dini hingga asumsi perumusan peraturannya yang tidak berlandaskan ajaran agama dan kultur masyarakat Indonesia. Asumsi ini kemudian dituangkan dalam upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Upaya hukum ini juga sudah dilayangkan dan sudah masuk dalam register No. 34P/HUM/2022 di Mahkamah Agung R.I
Kami memandang bahwa permohonan uji materiil ini adalah salah satu langkah mundur keberpihakan terhadap upaya korban dan masyarakat umum untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan serta pemulihan dari kasus kekerasan seksual. Atas dasar inilah kami mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk mendukung dan mendorong Majelis Hakim di Mahkamah Agung R.I yang menangani perkara ini agar dapat memberikan putusan yang progresif, berhati-hati dan berperspektif pada korban, HAM dan hak asasi perempuan sesuai dengan amanat PERMA No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Selengkapnya akses Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pada Perkara Uji Materiil Permendikbud 30/2021 PPKS oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual, melalui link berikut: