[Perempuan Inspiratif] Nur Aida Duwila


Hai #SahabatAPIK 👋🏻

Masih dalam rangka Hari Perempuan Internasional, kami ingin memperkenalkan salah satu perempuan inspiratif dari Kota Jayapura, Ibu Nur Aida Duwila✨ Beliau adalah seorang Direktur LBH APIK di wilayah Kota Jayapura. Ibu Nur Aida Duwila juga aktif di LP3AP (Lembaga Pengkajian Perempuan dann Anak Papua) sebagai aktivis perempuan, ketertarikannya terhadap isu perempuan dan anak menggerakan dirinya untuk memberikan bantuan hukum kepada yang membutuhkan.

Ibu Nur Aida Duwila berbagi kepada kami mengenai cerita pendampingan kasus yang ia lakukan. Mulai dari hambatan, keterbatasan hingga harapan. Mau tau bagaimana Ia bisa menjadi sosok perempuan yang inspiratif? Simak cerita perjalanan Ibu Nur Aida Duwila dipostingan berikut yaaa!🥰✨

Nur Aida Duwila

Salah satu sosok perempuan hebat Nur Aida Duwila yang bekerja sebagai advokat/pengacara dan selaku Direktur LBH Apik Jayapura. Memiliki kegemaran menyanyi dan bercita-cita untuk dapat membantu perempuan serta anak korban. Berawal dari mengikuti tes pengacara pada tahun 1999 dan harapan ayahnya untuk menjadi seorang sarjana hukum, kemudian di tahun 2000 ia melaksanakan pelantikan. Setelah pelantikan ia mengikuti teman-teman aktivis perempuan dari LP3AP dengan para pengacara yang bukan orang asli Papua untuk membentuk suatu lembaga perempuan yang bertujuan membantu perempuan Papua. Awal menjadi pengacara ia mengikuti cara kerja teman-temannya yang merupakan pengacara senior. Sejak awal ikut terbentuknya Lembaga Pengkajian Perempuan dan Anak Papua, ia menjadi memiliki ketertarikan dan melihat secara langsung ternyata banyak perempuan yang membutuhkan bantuan dari orang yang paham hukum. Kasus pertama yang ia dampingi untuk pidana yaitu kasus suami yang memotong tangan istrinya pada awal Undang-Undang PKDRT tahun 2002. Penanganan kasus di Papua yang terjadi saat ini merupakan korban orang asli Papua dan juga pelaku, biasanya dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

            Kesulitan yang dialami sebagai pendamping yaitu tidak semua aparat penegak hukum baik itu Jaksa, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Polisi maupun Hakim memiliki perspektif perempuan dan anak. Menurutnya untuk membangun kesadaran dan perspektif yang sama tentang perempuan dan anak korban perlu intensitas. Ancaman yang dialami pada saat mendampingi kasus di LP3AP ia pernah mendapatkan ancaman pembunuhan. Sebagai aktivis perempuan rentan sekali terhadap ancaman apalagi ketika terdapat pihak yang tidak suka dengan kehadiran kami dan kemudian mereka akan mencari latar belakang kami untuk dijadikan senjata untuk menjatuhkan.

            Ia menyampaikan bahwa saat ini melihat beberapa korban perempuan yang berani bicara tetapi juga terkena victim blaming. Dimana korban yang sudah berusaha membuka cerita hidupnya, masyarakat tidak mendukungnya ibarat sudah jatuh ketimpa tangga, karena disalahkan terus dan mencari penanganan psikologis sulit dan akhirnya menggunakan konselor. Ia berharap RUU PKS untuk dapat segera disahkan karena banyak yang membutuhkan terutama perempuan sebagai korban pemulihan dan penanganan korban ada didalam RUU PKS, juga untuk mendukung sarana penanganan.

            Ia berpesan untuk teman-teman paralegal pendamping korban harus memiliki kekuatan hati dan jangan takut untuk mendampingi korban, kesulitan akan didampingi oleh lembaga. Paralegal perlu meningkatkan kapasitas supaya mereka paham bahwa pekerjaan ini memiliki landasan hukum. Ia menghimbau untuk pejabat kampung untuk melindungi paralegal sebagai pendamping korban dan juga pengakuan.

            Ia juga memiliki pesan kepada masyarakat terutama perempuan, untuk jangan merasa diri paling benar kalau kita lihat perempuan lain menjadi korban bantulah dia, berikan dia dukungan dan jangan dihujat karena kita sama-sama perempuan, kalau kaum kita sendiri seharusnya saling mendukung korban perempuan maupun anak dan ikut melindungi. Kita harus dapat memposisikan diri kita sebagai korban kalau hal itu terjadi pada diri kita, dan jangan lagi menggunakan kalimat bahwa perempuan itu yang merusak perempuan yang lain. Ia ingin kalimat itu jangan digunakan kembali, dan bersama-sama untuk saling mendukung dan saling bantu. 

#ParalegalMudaLBHAPIKJakarta
#DengardanSuarakan
#MendobrakBias
#IWD2022

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami