Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh Komnas Perempuan secara daring pada 5 April 2022 yang berjudul “Perkosaan Tidak Bisa Diatur dalam RUU TPKS?”. Diskusi ini juga dihadiri oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Fajri Nursyamsi selaku perwakilan STHI Jentera, dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyati Eddiyono. Serta dimoderatori oleh Johanna Poerba seorang peneliti dari PSHK. Dipaparkan oleh Andy Yentriyani, bahwa perkosaan merupakan salah satu kasus terbanyak dalam kategori kekerasan seksual yang berhasil dirangkum oleh Komnas Perempuan.
Oleh karena itu, dirasa perlu perbaikan undang-undang yang memuat tindak pidana perkosaan. Dalam rancangan RUU KUHP, pemerintah menjanjikan akan “membereskan” pengaturan mengenai perkosaan dan pencabulan, sehingga dalam RUU TPKS rumusan mengenai perkosaan dalam draft terbaru telah dikeluarkan. Dikeluarkannya perkosaan dalam RUU TPKS karena dikhawatirkan akan overlapping dengan RUU KUHP. Konsep kodifikasi yang tengah diberlakukan akan memasukkan semua tindak pidana dalam pengaturan RUU KUHP, sehingga menjadi tindak pidana secara umum, termasuk perkosaan. Hal ini menyebabkan korban perkosaan akan mengalami kerugian. Dikarenakan belum memiliki perlindungan hukum akibat belum diaturnya perkosaan secara spesifik dalam undang-undang.
Perlunya Pengaturan Perkosaaan dalam RUU TPKS
Terdapat dua asas yang menjadi alasan mengapa pengaturan mengenai perkosaan perlu diatur dalam RUU TPKS, diantaranya :
Asas kejelasan tujuan dimana sejak awal RUU TPKS dibentuk adalah sebagai optimalisasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam Undang-Undang termasuk juga perkosaan yang diatur dalam KUHP.
Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan artinya perbaikan pasal mengenai perkosaan sangat dibutuhkan saat ini sehingga momen pembentukan RUU TPKS ini harusnya digunakan untuk menyesuaikan kebutuhan lapangan
Memasukan ketentuan tentang perkosaan dalam RUU TPKS saat ini
Pada saat ini proses pembahasan mengenai RUU TPKS itu sendiri telah masuk dalam Rapat Panitia Kerja di Komisi III, yang dimana secara teknis membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan pemerintah. DPR sendiri sebagai pengusul draft awal RUU TPKS lebih aktif merespon usulan rumusan dari pemerintah dalam DIM, namun bukan berarti DPR menutup sepenuhnya usulan baru mengingat proses pembahasan RUU yang dinamis. DPR memiliki peran yang setara dengan Presiden dalam pembahasan sampai pengesahan RUU menjadi UU, yang artinya disini Presiden dan DPR memiliki wewenang apakah akan mengesahkan RUU ini atau tidak. Pintu lain yang dapat digunakan adalah melalui masukan dari masyarakat dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dapat dilakukan atas undangan dari Komisi III DPR RI hal ini berdasarkan dari Pasal 101 Ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Undang-Undang. Namun, ketika masih terjadi perdebatan di level masyarakat, publik perlu dibuka partisipasinya.
Terdapat beberapa usulan dan saran dari masyarakat seperti berorientasi kepada perlindungan korban dimana yang terjadi di lapangan harus menjadi basis utama untuk menentukan yang penting dalam RUU TPKS.
Tanggapan dari beberapa Perwakilan
Bu Widiati (Perwakilan Partai Nasdem Kota Jambi) mengutarakan, “sering mendapat laporan pengaduan, namun bingung yang harus dilakukan”. Beliau pun menjelaskan bahwa sejauh ini sudah memberikan beberapa bantuan secara Psikologis, diharapkan RUU TPKS ini bisa disahkan dan bisa mengakomodasi kepentingan dari masyarakat. Pak Frits (koalisi partai Nasdem) menyebutkan bahwa Komnas Ham dan bidang keperempuanan juga harus lebih jeli dalam melihat Pembantu Rumah Tangga, kita tidak boleh melakukan semena-mena terhadap PRT.
Jangkauan isu perkosaan
Isu tentang perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual ini sebetulnya telah disampaikan Komnas Perempuan karena posisinya sebagai lembaga nasional hak asasi manusia dengan fokus penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan memang memiliki data yang cukup panjang yang menunjukkan keragaman kekerasan seksual baik di ranah personal maupun ranah publik. Jangkauan tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa serta merta dijangkau oleh UU yang sudah ada termasuk UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebelumnya, pemerintah menolak memasukkan eksploitasi seksual karena menganggap bahwa pengaturannya telah ada di UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, padahal berbagai bentuk eksploitasi seksual bisa jadi tidak masuk ke dalam konteks hukum terkait tindak pidana perdagangan orang itu sendiri, sebaliknya, tidak semua tindak pidana perdagangan orang juga dimaksudkan dengan eksploitasi seksual.
Penggunaan kata perkosaan dianggap kasar oleh beberapa pihak, akibatnya, banyak definisi yang sebenarnya adalah perkosaan disebut dengan pencabulan. Usaha penghalusan kata ini sebetulnya memiliki makna yang berbeda. Dalam KUHP, semua tindak pidana lain dari koitus alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan dianggap sebagai pencabulan, yang dianggap lebih rendah penilaiannya dari tindakan perkosaan yang dimaksudkan tadi, padahal pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk apapun adalah perkosaan.
Bagaimana kemungkinan advokasinya
Fajri Nursyamsy mengutarakan, “yang pertama memang strategi advokasi masyarakat”. “Perlu diutarakan secara lantang bahwa draft yang terakhir seharusnya masih ada pasal yang dimasukkan. Justru seharusnya jadi pasal mahkota”, tegasnya. Fajri berharap ada fraksi-fraksi yang menyuarakan ini di rapat selanjutnya. Apabila masuk ke rapat Pleno 2, namun ada beberapa fraksi yang menolak dan melakukan pembahasan ulang maka itu sangat mungkin sehingga ada risiko saat sudah masuk paripurna kemudian tidak jadi disahkan. Hal itu yang perlu diantisipasi.
DPR berjanji perkosaan akan diatur di RKUHP, jika RKUHP belum dibahas apa implikasinya?
Menurut Fajri Nursyamsy, yang diharapkan di awal pembahasan RUU TPKS tidak terlaksana karena ada beberapa pasal yang tidak dimasukan. RKUHP itu gerbongnya besar jangan sampai nanti jika disahkan ada benturan pendapat antar masyarakat.
Sri Wiyanti mengatakan, “jika RUU TPKS sudah disahkan, RKUHP belum disahkan dengan catatan sudah ada bridging maka peristiwa itu tetap dapat menggunakan RUU TPKS hanya saja definisi dari Perkosaan seksualnya merujuk pada RKUHP yang sekarang. Problemnya kita menggantungkan harapan perlindungan korban dengan adanya RKUHP yang segera disahkan.”
Apakah ancaman pidana sudah mencerminkan asas proporsionalitas ?
Menurut Sri Wiyanti, “ada sanksi pidana yang lebih rendah bisa saja terjadi karena pertimbangan para pembentuk kebijakan untuk menyelaraskan dengan sistem pemidanaan proporsional yang rujukannya adalah RKUHP”, jelasnya.
Masih terdapat kesenjangan atau jarak dari perlindungan perempuan korban perkosaan diantaranya pasal bridging yg ada beberapa ketentuan yg tidak didefinisikan dalam RUU TPKS melainkan pada KUHP seperti salah satu contohnya definisi perkosa dalam KUHP dimana alat kelamin laki-laki masuk ke dalam alat kelamin perempuan dan keluarlah air mani mkaa itu baru dapat diklasifikasikan sebagai perkosa, namun lain halnya dengan pencabulan yang sama-sama memasukkan alat kelamin namun tidak mengeluarkan air mani padahal jika kita lebih telisik kembali hal ini merupakan hal yang serupa dengan perkosaan. Maka dari itu jika dilihat dari diskusi yg berkembang secara umum terkait kemarahan pada kekerasan seksual ini membuat orang ingin kepastian hukum yang dapat melindunginya.
Penulis:
Kelompok Mahasiswa Magang Universitas Airlangga Divisi Perubahan Hukum Periode April-Juni 2022