Gagal Bertemu Gubernur DKI Jakarta, Jaringan Bankum Konsisten Dorong Perda Bantuan Hukum di DKI Jakarta

 


Pada Senin, (20/06/2022) lalu, Jaringan Advokasi Bankum DKI Jakarta yang terdiri dari LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, Suluh Perempuan, LBH Pers, SUAKA, serta jaringan bankum lainnya melakukan pertemuan dengan Pemda DKI Jakarta yang dihadiri Biro Hukum, Setda, TGUPP dan perwakilan lain dari unsur Pemprov DKI Jakarta. Audiensi yang bertempat di Balai Kota DKI Jakarta tersebut dibuka oleh Fajar dari Biro Hukum yang mempersilahkan kepada teman-teman jaringan bankum untuk menjelaskan tujuan dari audiensi sebagaimana dalam surat sebelumnya.


Daerobi dari LBH APIK Jakarta menegaskan bahwa audiensi ini sebetulnya untuk bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, dengan harapan upaya mendorong perda bantuan hukum bisa terdengar langsung dari Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta. Bahwa hingga hari ini terhitung sejak April 2021 surat yang kami layangkan berkali-kali, Gubernur DKI Jakarta belum merespon dan menindaklanjuti pertemuan kami,  "sayangnya upaya pertemuan selalu gagal dengan alasan belum ada waktu," tegas Daerobi saat menanggapi dari biro hukum.


Disampaikan oleh Rasyid Ridha selaku Pengacara Publik LBH Jakarta, bahwa ada beberapa alasan mengapa peraturan daerah bantuan hukum di DKI Jakarta itu penting. Yaitu DKI Jakarta belum memiliki Perda Bankum mengingat DKI Jakarta memiliki angka kasus hukum tertinggi di Indonesia dan banyaknya warga miskin, kelompok minoritas, dan kelompok rentan. Terdapat pula perwakilan dari Suluh Perempuan, Siti Rubaidah, yang membeberkan fakta bahwa perempuan kerap mengalami kekerasan dan mengharuskan mereka berhadapan dengan hukum. "Ditambah lagi, selama ini pendampingan hukum lebih banyak dilakukan oleh masyarakat sipil dibandingkan dengan pemerintah," ujar Rubaidah saat menyapaikan pentingnya perda bantuan hukum.


Terdapat pula perwakilan akademisi Universitas Esa Unggul, yaitu Zulfikar, menyampaikan bahwa selama ini fokus bantuan hukum yang diatur oleh pemerintah adalah terdakwa padahal banyak dari Jaringan Bankum yang mendampingi korban. Ditegaskan, pendampingan hukum kepada korban merupakan bagian dari perlindungan HAM. "Perlu diketahui bahwa perjalanan advokasi perda bankum ini telah memasuki tahun kelima dan semenjak saat itu belum ada pembahasan atau keputusan lanjut terkait hal ini, tegas Zulfikar selaku ketua LKBH Esa Unggul.


Sebelum sesi berakhir, Jaringan advokasi Bankum berharap bahwa perda yang ada nantinya dapat menggambarkan permasalahan hukum yang ada di DKI Jakarta demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak hukum warganya. Setelah menyampaikan urgensi atas kebutuhan perda bankum di wilayah DKI Jakarta, Biro Hukum DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait rencana pengajuan perda bankum di lingkup pemda. Audiensi ditutup dengan pernyataan pihak Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, yaitu usulan perda bankum baru bisa dibawa oleh pihak Pemprov di Propemperda Tahun 2023. Jika kemudian pihak Pemda DKI Jakarta berniat membawa usulan perda bakum di tahun berikutnya (2023). Berarti, warga DKI Jakarta harus menunggu perda bankum lebih lama lagi setelah dibuat menunggu pada masa pemerintahan dua gubernur sebelumnya. ** (PU/RB)


Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami