(20/07/2022) - Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL) melakukan audiensi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengetahui situasi pembahasan aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Diketahui berdasarkan UU TPKS, ada sepuluh (10) aturan turunan yang harus dimuat dalam jangka 2 tahun pasca disahkannya UU TPKS, diantaranya lima (5) Peraturan Presiden dan lima (5) Peraturan Pemerintah.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan-perwakilan JMS dan FPL menggali beberapa pertanyaan berkisar perkembangan aturan pelaksana UU TPKS. seperti yang ditegaskan oleh Dian Novita dalam sesi pembukaan audiensi, bagaimana proses pembentukan peraturan pelaksana yang sedang dikerjakan pemerintah sehingga JMS dapat dilibatkan dalam proses tersebut?”. Ditegaskan, “pembangunan UPT PPA harus disesuaikan dengan kondisi kekhususan dari masing-masing daerah” tambahnya. Perwakilan HWDI, Rini Prasarani, menambahkan “bahwa dalam proses pembentukan peraturan pelaksana ini kelompok disabilitas perlu turut dilibatkan agar kelak tidak ada lagi diskriminasi dalam proses hukum korban kekerasan seksual penyandang disabilitas.”
Selanjutnya Siti Mazumah, menekankan bahwa dalam UU TPKS memandatkan LPSK sebagai salah satu lembaga pendamping korban. “Namun, pada faktanya, LPSK masih memiliki beberapa kendala dalam melakukan pendampingan korban. Ini bagaimana seharusnya, apakah akan ada penguatan kepada LPSK,” ujar Direktur LBH APIK Jakarta dalam rapat tersebut. “Selain itu, kami juga ingin dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS karena lembaga layanan juga memiliki pengalaman-pengalaman baik dalam melakukan advokasi kasus di lapangan”, tutupnya.
Perwakilan dari Perempuan Borneo mengemukakan bagaimana sulitnya melakukan pendampingan korban kekerasan seksual selama ini dikarenakan masyarakat masih menggunakan hukum adat dalam penyelesaiannya dan masalah geografis (jauhnya jarak tempuh ke lokasi para korban). Hal yang serupa juga diceritakan oleh Lusi, perwakilan dari Maluku, bahwa pendampingan di daerah Maluku sangat sulit dilakukan lantaran kondisi daerah yang merupakan kepulauan. Lusi juga berharap UPT PPA yang kelak dibangun justru tidak mempersulit masyarakat sipil dalam melakukan pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Sementara itu, Ellen Kusuma, perwakilan Safenet, memaparkan bahwa mekanisme penanganan konten korban kekerasan seksual patut untuk diprioritaskan karena ini menyangkut tentang perlindungan korban. Ellen juga memandang penting edukasi terkait penanganan konten kepada aparat penegak hukum karena merekalah yang nantinya memproses secara hukum kasus korban. Usulan-usulan dan pertanyaan dari perwakilan JMS dan FPL lain meliputi, metode sosialisasi UU TPKS di daerah yang tidak terjangkau di internet menggunakan radio, pakta integritas mengenai kekerasan seksual dan pelatihan mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada para pejabat daerah, evaluasi implementasi DAK di daerah, pendanaan untuk dana bantuan korban, sinergi UU TPKS dengan KUHP, peraturan daerah mengenai bantuan hukum yang memberikan kekuatan hukum bagi para pendamping, dan lain-lain.
Setelah mendengar usulan dan pertanyaan dari JMS dan FPL, Agung Putri, staf ahli dari KPPPA, mengatakan bahwa hingga saat ini KPPPA belum memiliki draft peraturan pelaksana yang bisa dikritisi oleh JMS dan FPL. Selanjutnya Ali Khasan selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, juga turut menyampaikan bahwa dari total sepuluh (10) peraturan pelaksana dimungkinkan adanya simplifikasi, yaitu dari awalnya lima (5) Peraturan Presiden menjadi hanya tiga (4) saja. Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah, dari tadinya lima (5) Peraturan Pemerintah menjadi hanya tiga (3). “Sampai audiensi ini dilaksanakan, KPPPA bersama dengan lembaga dan kementerian terkait masih dalam proses pendiskusian substansi, kami membuka kesempatan lebar untuk dilakukannya FGD dengan pihak JMS dan FPL untuk membahas substansi apa saja yang perlu dimasukan dalam peraturan pelaksana,” tambah Agung dalam menjawab pertanyaan dari peserta audiensi.
JMS dan FPL juga menambahkan, KPPPA bisa berdiskusi mengenai tema isu dalam masing-masing peraturan pelaksana bersama dengan perwakilan JMS dan FPL yang ahli dalam isu tersebut. Kemudian, JMS dan FPL juga menawarkan pelatihan kurikulum pelatihan bagi aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait. Tentunya, pihak JMS dan FPL merasa perlu dilibatkan dalam pembentukan peraturan pelaksana demi terciptanya akses keadilan bagi korban dan agar implementasi UU TPKS berjalan sesuai dengan tujuannya.** (PU/RB)