Aliansi Nasional Reformasi R-KUHP Tolak “Kick Off Pembahasan R-KUHP”

 



(23/08/2022) - Aliansi Nasional Reformasi R-KUHP menolak sosialisasi Draft R-KUHP satu arah yang dilakukan oleh Kemenkumham pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu di Ayana Midplaza Hotel. Aksi penolakan tersebut dilakukan saat pemaparan draft RKUHP oleh Wamenkumham Edward Oman Syarief, dengan meneriakan, “Sosialisasi bukan partisipasi”. Selain itu, salah satu perwakilan aliansi yang merupakan mahasiswa meminta izin interupsi untuk berdialog dengan Wamenkumham Edward Oman Syarief, namun sayangnya Wamenkumham Edward Omar Syarief tidak merespon hal tersebut dan justru dikeluarkan paksa oleh satuan pengaman. 

 

Setelah pemaparan Wamenkumham usai, perwakilan GMNI merespon dengan mengkritisi bahwa sosialisasi yang diselenggarakan tidak representatif dan juga terkesan eksklusif, para peserta harus mengenakan baju bagus dan melewati penjagaan yang ketat. menurutnya, “bahwa sosialisasi ini seperti brain-wash terhadap masyarakat luas,” ujar perwakilan peserta yang hadir yang menolak tegas acara Kemenkumham tersebut.

 

Senada dengan apa yang disampaikan oleh perwakilan GMNI, Aliansi Nasional Reformasi R-KUHP juga menilai bahwa sosialisasi draft RKUHP yang dilakukan oleh pemerintah bukanlah bentuk partisipasi bermakna masyarakat sipil, melainkan hanya bentuk sosialisasi dan edukasi masyarakat. “Hal ini berbeda dengan keinginan masyarakat sipil yang mengharapkan adanya pembahasan R-KUHP yang partisipatif dan ada ruang untuk konsultasi terkait masukan-masukan publik. Selain itu, menurutnya, “adanya acara kick-off tersebut akan dijadikan dalih oleh Pemerintah bahwa mereka telah membuka ruang partisipatif pembahasan R-KUHP dengan melibatkan masyarakat sipil,” tegas Perwakilan Jaringan R-KUHP.  

 

Dengan melihat acara tersebut, yang terkesan elitis dan hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu, ini memperlihatkan pembahasan R-KUHP hanya bertujuan menjadi alat legitimasi satu arah.  Bahwa menurut Aliansi Nasional Reformasi R-KUHP, hal-hal tersebut cukup menunjukkan bahwa pembahasan R-KUHP sampai saat ini sangat amat minim partisipasi publik dan tanpa mendengarkan pihak-pihak berkepentingan. *** (PU/RB)

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami