(07/09/22)
– Jaringan Bantuan hukum yang diwakili oleh LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LBH
Ansor Jakarta, LBH Masyarakat dan Suara Kita datang kembali bertemu dengan Fraksi
Partai Solideritas Indonesia (PSI) Jakarta, pada Rabu, 07 September 2022
bertempat di DPRD DKI Jakarta. Dalam audiensi tersebut, Jaringan Bantuan Hukum menyampaikan
tujuan audiensi tersebut, yakni dorongan DPRD DKI Jakarta untuk mendorong Perda
Bankum pada tahun 2023. Dalam penjelasan yang diutarakan oleh Dian Novita, perjalanan
singkat Perda Bankum yang sudah sejak lama dibahas dan diperjuangkan, namun
hingga tahun ini Perda Bankum tersebut masih belum terbentuk, sehingga akses
bagi masyarakat “kecil” yang membutuhkan bantuan hukum belum dapat
terealisasikan sepenuhnya.
Dalam
audiensi Dian menyampaikan bahwa betul Pemda DKI Jakarta memberikan bantuan
dengan mekanisme “Hibah”, namun tidak semua OBH dapat mengakses dana tersebut
karena masalah administrasi yang rumit. Pada tahun 2021, LBH APIK Jakarta
pernah datang dalam undangan yang diberikan oleh Pemda untuk melakukan
presentasi terkait Raperda Bankum. “Pada saat itu jawaban dari Pemda tidak
sesuai dengan yang diharapkan, mereka menyampaikan Raperda ini belum bisa di
usulkan karena tidak ada Naskah Akademik (NA),” tegas Dian perwakilan dari LBH
APIK Jakarta.
Senanda
dengan itu, Robi dari LBH APIK Jakarta juga menyampaikan bahwa DKI Jakarta
sebagai pionir berdirinya Lembaga bantuan hukum pada tahun 70-an, tetapu justru
DKI Jakarta malah tidak memiliki perda bantuan hukum, hal ini terlihat ketika
proses mendorong Perda Bankum oleh masyarakat sipil, respon provinsi DKI
Jakarta justru belum memperlihatkan adanya urgensi Perda Bankum.
Tak
berbeda jauh, Alif Perwakilan LBH Jakarta juga menegaskan tentang bantuan yang
diberikan dalam mekanisme dana “Hibah” tidak cukup untuk dapat menangani
kasus-kasus yang melapor ke LBH Jakarta. Ada sekitar 8 (delapan) Pengacara di
LBH Jakarta, masing-masing Pengacara dapat memegang 40 (empat puluh) kasus.
Sehingga yang dilakukan oleh LBH Jakarta adalah dengan cara memberikan antrian
untuk konsultasi hukum. “Walaupun mendapatkan akses dana hibah untuk dana
operasional lainnya, dana ini belum bisa mengcover biaya penanganan kasus,”
tegas Alif selaku Pengacara Publik LBH Jakarta.
Melya
Paralegal LBH APIK Jakarta juga menambahkan bahwa saat ini kasus-kasus yang
masuk ke LBH APIK Jakarta bisa berjumlah sekitar 10-12 kasus atau mitra
(sebutan klien yang melapor ke Apik Jakarta) yang melapor dan saat ini hanya
ada 4 (Pengacara) public di LBH APIK Jakarta yang menangani kasus-kasus yang
masuk, sehingga para Pengacara dapat memegang sekitar 60 (enam puluh) mitra.
Ini membuat pendampingan kasus sulit dicapai secara berkualitas.
Kemudian
setelah paparan yang disampaikan oleh Jaringan bantuan hukum, Justin Adrian
dari Fraksi PSI memberikan pandangan bahwa setidaknya ada 6 (enam) Perda yang
telah diusungkan, namun hanya satu yang dapat terbentuk yaitu terkait
“Disabilitas”. Untuk perda bantuan hukum nanti kami pelajari kembali untuk
didorong ke dalam Bapemperda. Selanjutnya Eneng Melianasari selaku anggota DPRD dari
Fraksi PSI mengungkapkan fraksi-fraksi lain belum tentu memiliki
pandangan yang sama denga napa yang disampaikan oleh teman-teman Jaringan
Bantuan Hukum, sehingga perlu melakukan perbaikan pada isi NA agar lebih rinci
terkait jumlah maupun presentase yang akan dipaparkan, seperti berapa jumlah
masyarakat yang tidak mampu dan berapa banyak jumlah masyarakat yang tidak
tertangani terutama dapat menunjukan angka per wilayah di DKI Jakarta. “Adanya
kekhawatiran tentang terjadinya double payment, atau mungkin juga terkait
akreditasi organisasi bantuan hukum,“ ujar anggota yang biasa disapa Mili ini.
Selanjutnya
August Hamongan dari Fraksi PSI juga menambahkan, dalam mendorong perda bantuan
hukum perlu juga di diangkat dalam kesempatan pergantian atau sidang paripurna
untuk pergantian Gubernur, karena penting itu, agar PJS Gubernur bisa memahami
bahwa seberapa urgen DKI Jakarta memiliki Perda Bantuan Hukum, dan sehingga
eksekutif mulai membangun komitmen untuk mendorong perda bantuan hukum.
Disesi
akhir kemudian jaringan bantuan hukum memberikan Naskah Akademik versi
masyarakat sipil mengenai urgensi perda bantuan hukum di DKI Jakarta kepada
para anggota Fraksi PSI, dan diakhir sesi foto bersama. ** (RB)