Jaringan Bantuan Hukum Dorong Kembali Fraksi PSI Untuk Mengajukan Perda Bantuan Hukum ke Bapemperda DKI Jakarta


(07/09/22) – Jaringan Bantuan hukum yang diwakili oleh LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LBH Ansor Jakarta, LBH Masyarakat dan Suara Kita datang kembali bertemu dengan Fraksi Partai Solideritas Indonesia (PSI) Jakarta, pada Rabu, 07 September 2022 bertempat di DPRD DKI Jakarta. Dalam audiensi tersebut, Jaringan Bantuan Hukum menyampaikan tujuan audiensi tersebut, yakni dorongan DPRD DKI Jakarta untuk mendorong Perda Bankum pada tahun 2023. Dalam penjelasan yang diutarakan oleh Dian Novita, perjalanan singkat Perda Bankum yang sudah sejak lama dibahas dan diperjuangkan, namun hingga tahun ini Perda Bankum tersebut masih belum terbentuk, sehingga akses bagi masyarakat “kecil” yang membutuhkan bantuan hukum belum dapat terealisasikan sepenuhnya.

Dalam audiensi Dian menyampaikan bahwa betul Pemda DKI Jakarta memberikan bantuan dengan mekanisme “Hibah”, namun tidak semua OBH dapat mengakses dana tersebut karena masalah administrasi yang rumit. Pada tahun 2021, LBH APIK Jakarta pernah datang dalam undangan yang diberikan oleh Pemda untuk melakukan presentasi terkait Raperda Bankum. “Pada saat itu jawaban dari Pemda tidak sesuai dengan yang diharapkan, mereka menyampaikan Raperda ini belum bisa di usulkan karena tidak ada Naskah Akademik (NA),” tegas Dian perwakilan dari LBH APIK Jakarta.

Senanda dengan itu, Robi dari LBH APIK Jakarta juga menyampaikan bahwa DKI Jakarta sebagai pionir berdirinya Lembaga bantuan hukum pada tahun 70-an, tetapu justru DKI Jakarta malah tidak memiliki perda bantuan hukum, hal ini terlihat ketika proses mendorong Perda Bankum oleh masyarakat sipil, respon provinsi DKI Jakarta justru belum memperlihatkan adanya urgensi Perda Bankum.

Tak berbeda jauh, Alif Perwakilan LBH Jakarta juga menegaskan tentang bantuan yang diberikan dalam mekanisme dana “Hibah” tidak cukup untuk dapat menangani kasus-kasus yang melapor ke LBH Jakarta. Ada sekitar 8 (delapan) Pengacara di LBH Jakarta, masing-masing Pengacara dapat memegang 40 (empat puluh) kasus. Sehingga yang dilakukan oleh LBH Jakarta adalah dengan cara memberikan antrian untuk konsultasi hukum. “Walaupun mendapatkan akses dana hibah untuk dana operasional lainnya, dana ini belum bisa mengcover biaya penanganan kasus,” tegas Alif selaku Pengacara Publik LBH Jakarta.

Melya Paralegal LBH APIK Jakarta juga menambahkan bahwa saat ini kasus-kasus yang masuk ke LBH APIK Jakarta bisa berjumlah sekitar 10-12 kasus atau mitra (sebutan klien yang melapor ke Apik Jakarta) yang melapor dan saat ini hanya ada 4 (Pengacara) public di LBH APIK Jakarta yang menangani kasus-kasus yang masuk, sehingga para Pengacara dapat memegang sekitar 60 (enam puluh) mitra. Ini membuat pendampingan kasus sulit dicapai secara berkualitas.

Kemudian setelah paparan yang disampaikan oleh Jaringan bantuan hukum, Justin Adrian dari Fraksi PSI memberikan pandangan bahwa setidaknya ada 6 (enam) Perda yang telah diusungkan, namun hanya satu yang dapat terbentuk yaitu terkait “Disabilitas”. Untuk perda bantuan hukum nanti kami pelajari kembali untuk didorong ke dalam Bapemperda. Selanjutnya Eneng Melianasari selaku anggota DPRD dari Fraksi PSI mengungkapkan fraksi-fraksi lain belum tentu memiliki pandangan yang sama denga napa yang disampaikan oleh teman-teman Jaringan Bantuan Hukum, sehingga perlu melakukan perbaikan pada isi NA agar lebih rinci terkait jumlah maupun presentase yang akan dipaparkan, seperti berapa jumlah masyarakat yang tidak mampu dan berapa banyak jumlah masyarakat yang tidak tertangani terutama dapat menunjukan angka per wilayah di DKI Jakarta. “Adanya kekhawatiran tentang terjadinya double payment, atau mungkin juga terkait akreditasi organisasi bantuan hukum,“ ujar anggota yang biasa disapa Mili ini.

Selanjutnya August Hamongan dari Fraksi PSI juga menambahkan, dalam mendorong perda bantuan hukum perlu juga di diangkat dalam kesempatan pergantian atau sidang paripurna untuk pergantian Gubernur, karena penting itu, agar PJS Gubernur bisa memahami bahwa seberapa urgen DKI Jakarta memiliki Perda Bantuan Hukum, dan sehingga eksekutif mulai membangun komitmen untuk mendorong perda bantuan hukum.

Disesi akhir kemudian jaringan bantuan hukum memberikan Naskah Akademik versi masyarakat sipil mengenai urgensi perda bantuan hukum di DKI Jakarta kepada para anggota Fraksi PSI, dan diakhir sesi foto bersama. ** (RB)


 

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami