
LBH APIK didirikan pada tahun 1995 dengan visi untuk “mewujudnya masyarakat yang inklusif, setara, adil, dan berkelanjutan melalui perubahan sistem hukum”. Salah satu misi untuk mencapai visi tersebut adalah dengan menyediakan layanan hukum bagi perempuan pencari keadilan.Dengan menggunakan pendekatan Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), bantuan hukum kepada perempuan menjadi “entrypoint” untuk melihat permasalahan yang dialami perempuan saat berhadapan dengan sistem hukum dan sistem sosial yang ada, dan kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan perspektif perempuan. Dari pengalaman perempuan dan analisis sistem hukum, LBH APIK Jakarta selanjutnya mendorong terus upaya-upaya perubahan sistem hukum dan kebijakan agar lebih adil dan demokratis.
Pada tahun 2021 LBH APIK Jakarta telah memberikan bantuan hukum kepada 1.321 perempuan yang menjadi korban kekerasan di wilayah Jabodetabek. Dari proses melaksanakan bantuan hukum dan pendampingan, LBH APIK Jakarta menemukan bahwa proses mendapatkan keadilan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender masih jauh dari harapan. Minimnya alat bukti dan saksi seringkali menjadi hambatan untuk proses hukum kekerasan berbasis gender yang kerapkali alat bukti tersebut melekat pada korban. Kebutuhan beban pembuktian kasus tidak jarang juga menjadi tanggungjawab korban. Bahkan dalam temuan kami, masih ada korban yang harus membayar sendiri visum et repertum dan visum et psychiatricum meskipun Pemerintah Provinsi Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah menerbitkan kebijakan terkait dengan kepentingan perempuan korban kekerasan, yaitu melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Nomor 1564 Tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak.
Kertas kebijakan ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah DKI Jakarta dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan akses keadilan bagi perempuan korban. Sehingga visi “Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua" dapat terwujud.
Unduh kertas kebijakan disini.