Reportase Peluncuran Program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual Menjelang Satu Tahun UU TPKS: Kebutuhan Sistem dan Pengetahuan Baru Berdasarkan Pengalaman Korban

 


(17/03/2023)- LBH APIK Jakarta, Komnas Perempuan dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang tergabung dalam Konsorsium Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual menyelenggarakan Peluncuran Program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual di Artotel Thamrin Jakarta. Acara dihadiri oleh perwakilan dari unsur Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Masyarakat Sipil.

Menurut Dian Novita perwakilan dari LBH APIK Jakarta “Tahun 2022 merupakan tahun yang bersejarah untuk Indonesia karena kita telah mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun hingga saat ini implementasinya masih tetap harus dikawal, untuk itu LBH APIK Jakarta, Komnas Perempuan dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera membentuk konsorsium untuk menjalankan program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual. Tujuan peluncuran program ini adalah untuk mensosialisasikan program kepada Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat sipil yang hadir pada hari ini serta menggali konsep-konsep utama untuk pengayaan program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual” ujar Dian saat membuka acara.

Dipaparkan oleh Reny Rawasita Pasaribu selaku perwakilan STHI Jentera “latar belakang adanya program ini adalah semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual baik yang diadukan ke komnas perempuan ataupun LBH APIK Jakarta serta kebutuhan adanya perspektif dan kapasitas APH untuk memastikan akses keadilan dan pemulihan bagi korban, terutama pada korban kekerasan seksual. Tujuan dari program ini adalah untuk membangun pelatihan berkelanjutan untuk implementasi UU TPKS, memperkuat kapasitas APH dan penyedia layanan untuk meningkatkan akses keadilan bagi korban KS, membangun sistem dalam monitoring hasil terkait implementasi UU TPKS serta menguatkan koordinasi antar sektor untuk layanan terintegrasi bagi penanganan kekerasan seksual”

Pasca pemaparan dari perwakilan konsorsium moderator mempersilahkan narasumber dari KPPPA dan Kemenkumham untuk menyampaikan Konsep ideal sebuah pelatihan untuk memenuhi amanat UU TPKS yang komprehensif, Penyelesaian kasus KS dan terobosan dalam UU TPKS untuk mempercepat implementasinya serta bagaimana sumbangsih program ini terhadap peran-peran masing-masing dalam implementasi UU TPKS.

Darsyad Ikhsan dari Kementerian Hukum dan HAM menuturkan “UU ini merupakan milik kita semua, dimana semua orang berhak untuk dilindungi dari kekerasan. Sehingga untuk Pendidikan dan pelatihan tidak bisa dilakukan sendiri, membutuhkan kolaborasi yang massif baik dari pemerintah daerah, dunia pendidikan dan masyarakat. Dalam melakukan pelatihan ada beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu penyusunan Perpres, kemudian dilakukan training of trainer serta menjadi penting keterlibatan Bappenas agar pelatihan ini menjadi prioritas nasional dan ada anggaran berkelanjutan”

Senada dengan kemenkumham Ali Khasan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaka menyampaikan “Secara Filosofis, sosiologis dan yuridis UU TPKS sudah sangat tepat sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual, pasca pengesahan perlu partisipasi dari semua pihak untuk mengawal implementasi UU TPKS, karena yang kita lihat sekarang kita telah memiliki UU yang progresif seperti UU KDRT, Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, dll tp bagaimana kita mengawal semua itu. Program ini dapat memperkaya muatan substansi modul yang akan digunakan dalam pelatihan berdasarkan norma yang ada dalam UU TPKS”

Di sesi penghujung acara, Amira Hasna Ruzuar sebagai moderator menyimpulkan “dari paparan dan juga diskusi yang kita lakukan, penting untuk adanya pelatihan penanganan kasus kekerasan seksual bagi Aparat Penegak Hukum dan lembaga pendamping korban berbasis masyarakat serta institusi terkait seperti LPSK dan UPTD PPA, penting pula untuk memastikan adanya anggaran berkelanjutan untuk pelatihan yang berkualitas sesuai dengan mandat UU TPKS” Pungkas Amira. (LY dan DN)

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami