Bahan Lobi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022. Secara khusus pada Pasal 66 Ayat (3) undang-undang tersebut memandatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan korban kekerasan seksual dalam peraturan pemerintah. Kemudian, Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Peraturan pemerintah yang dimandatkan pada Pasal 66 Ayat (3), mengalami simplifikasi dengan pengaturan lain Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 80 menjadi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, serta penanganan, pelindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual (Ran PP 4P). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disebutkan sebagai pemrakarsa Ran PP 4P.

Saat ini, perkembangan penyusunan draf Ran PP 4P telah masuk pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023, LBH APIK Jakarta bersama dengan FPL telah terlibat mendampingi proses penyusunan Ran PP 4P terkhusus substansi penanganan, pendampingan dan pemulihan korban TPKS bersama pemerintah. Beberapa hal yang dilakukan berupa dialog maupun konsultasi bersama Kementerian/Lembaga terkait (LPSK, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Ham dst), memberikan masukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draf Ran PP 4P, dan menyusun bahan lobi 1 pada bulan Agustus.

Bahan lobi II ini bertujuan; pertama menyampaikan fakta pendampingan kasus kekerasan seksual di lapangan, kedua memberikan aspirasi-aspirasi kunci korban, pendamping dan layanan berbasis masyarakat agar menjadi pertimbangan dan dimasukkan menjadi norma dalam Ran PP 4P, serta ketiga agar FPL dapat dilibatkan dalam setiap proses penyusunan aturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS FPL menyusun bahan lobi ini berbasiskan pada data dan pengalaman pendampingan kasus kekerasan seksual baik sebelum atau setelah UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS ini disahkan. Akses dokumennya melalui link berikut.

Subscribe Text

Untuk selalu terhubung dengan kami