Saat ini, perkembangan penyusunan draf Ran PP 4P telah masuk pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023, LBH APIK Jakarta bersama dengan FPL telah terlibat mendampingi proses penyusunan Ran PP 4P terkhusus substansi penanganan, pendampingan dan pemulihan korban TPKS bersama pemerintah. Beberapa hal yang dilakukan berupa dialog maupun konsultasi bersama Kementerian/Lembaga terkait (LPSK, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Ham dst), memberikan masukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draf Ran PP 4P, dan menyusun bahan lobi 1 pada bulan Agustus.
Bahan lobi II ini bertujuan; pertama menyampaikan fakta pendampingan kasus kekerasan seksual di lapangan, kedua memberikan aspirasi-aspirasi kunci korban, pendamping dan layanan berbasis masyarakat agar menjadi pertimbangan dan dimasukkan menjadi norma dalam Ran PP 4P, serta ketiga agar FPL dapat dilibatkan dalam setiap proses penyusunan aturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS FPL menyusun bahan lobi ini berbasiskan pada data dan pengalaman pendampingan kasus kekerasan seksual baik sebelum atau setelah UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS ini disahkan. Akses dokumennya melalui link berikut.